PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Ormas dan Media Pada Pilkada 2024
Acara ini dibuka Langsung oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau,Indra Khalid Nasution di Ball Room Hotel Priemer Pekanbaru Juma,at (04/10/24) Pagi
Dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu serta Putusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024. Artinya, kegiatàn apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang bagi calon dan tim kampanye masing-masing calon Gubernur maupun calon Bupati/Walikota.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat H.Amirudin Sijaya, S.Pd.,MM, menyampaikan beberapa hal terkait potensi kerawanan dan strategi dalam tahapan kampanye dari masing-masing calon.
“Kita harus bisa menjaga agar pelaksanaan pilkada serentak nanti berjalan dengan aman dan kondusif. Oleh karena itu, kita meski peka dan tanggap jika ada ditemukan pelarangan yang dilakukan oleh masing-masing calon. Kita mau pemilih yang cerdas dan partisipatif, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan dengan baik dan maksimal,” ujar Amir Sanjaya
Amiruddin Sijaya menambahkan bahwa ada strategi pencegahan pelanggaran kampanye. Seperti politik uang dan pelanggaran alat kampanye (APK).
“Makanya kita harus jeli dan ketat untuk melakukan pemantauan di media sosial. Karena banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan media sosial untuk kampanye. Oleh karena itu,kita secara kontinyu untuk mengawasi,sehingga tidak terjadi pelanggaran,” sebut Amir
Ditambahkan Amir, adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga berjalan dengan aman dan lancar