Sekda Pekanbaru Pimpin Apel Damkar, Tegaskan Respon Cepat Maksimal 7 Menit

Senin, 22 September 2025 | 14:14:39 WIB

PEKANBARU(JKR)_Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru menggelar apel pagi bersama pada Senin (22/9/2025). Apel ini terasa istimewa karena dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang sekaligus memberikan arahan terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan kebakaran dan penyelamatan.

Kepala DPKP Pekanbaru, Zarman Chandra, menyampaikan bahwa Sekda menekankan pentingnya respon cepat dalam setiap penanganan kebakaran. “Pak Sekda berharap kita bisa memberikan layanan yang sigap. Targetnya, respon dari laporan masyarakat hingga petugas tiba di lokasi maksimal 7 menit. Dengan begitu, api bisa segera dikendalikan dan tidak meluas,” ujar Zarman.

Menurutnya, DPKP Pekanbaru kini memiliki tiga pleton yang siaga penuh setiap hari, terdiri dari tim pemadam kebakaran dan tim rescue. Tidak hanya menangani kebakaran, tim rescue juga kerap menerima laporan masyarakat terkait penyelamatan hewan, evakuasi warga yang terjebak, hingga membantu kasus non-kebakaran seperti cincin tersangkut di jari atau kunci rumah yang macet.

“Laporan yang masuk ke call center tidak selalu soal kebakaran. Kadang ada ular, biawak, atau kucing yang terjebak, bahkan kasus ban kendaraan terperosok. Semua itu tetap kita tanggapi karena bagian dari pelayanan penyelamatan,” jelas Zarman.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat. DPKP gencar melakukan sosialisasi ke sekolah, pusat keramaian, hingga permukiman. “Kita ajarkan masyarakat teknik sederhana pemadaman, mulai dari penggunaan goni basah hingga alat pemadam api ringan (APAR). Edukasi ini penting supaya masyarakat bisa melakukan antisipasi awal sebelum tim damkar tiba,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas SDM DPKP Pekanbaru, Said Nurul Hidayat, juga mengingatkan pentingnya setiap bangunan memiliki APAR sesuai standar.

“Untuk ruko, hotel, perkantoran, hingga laboratorium wajib memiliki APAR sesuai jenis dan kapasitasnya. Misalnya, ruangan server atau laboratorium lebih tepat menggunakan APAR jenis CO2. Sedangkan untuk bangunan umum minimal tersedia APAR ukuran 3 kilogram,” katanya.

Said menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan menerbitkan surat keterangan kelayakan alat pemadam yang dimiliki masyarakat maupun perusahaan. “Harganya bervariasi, tergantung merek dan ukuran. Yang penting harus berstandar SNI agar aman digunakan,” ujarnya.

DPKP Pekanbaru juga membuka layanan call center darurat di nomor 0851-8607-0113, baik melalui telepon maupun WhatsApp, untuk memudahkan masyarakat melapor saat terjadi kebakaran atau kondisi darurat lainnya.

“Intinya, kami ingin menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak hanya memadamkan api, tapi juga melakukan langkah preventif agar risiko kebakaran bisa ditekan,” tutupnya

Terkini