Bupati Kuansing Perjuangkan Legalitas Lahan Masyarakat di Kementerian Kehutanan

Rabu, 03 Juni 2026 | 11:38:49 WIB

JAKARTA(Jkr.com)_Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Upaya tersebut ditunjukkan melalui audiensi yang dipimpin Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suhardiman didampingi Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, serta Camat Singingi Hilir dan Camat Logas Tanah Darat.

Audiensi membahas usulan pelepasan lahan masyarakat yang masih masuk dalam kawasan hutan agar dapat diakomodasi melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program tersebut dinilai menjadi salah satu solusi untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan di wilayah tersebut.

Bupati Suhardiman Amby menegaskan, penyelesaian status lahan masyarakat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan tidak hanya penting untuk melindungi hak-hak masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

“Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar masyarakat memperoleh kepastian status lahan yang mereka kelola,” ujar Suhardiman dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing, Sigit Purnomo, mengatakan usulan yang disampaikan kepada Kementerian Kehutanan merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Pak Bupati memperjuangkan pembebasan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan agar dapat masuk sebagai indikator TORA. Ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak_hak masyarakat,” kata Sigit.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan telah dilakukan secara berkelanjutan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap usulan yang disampaikan dapat memperoleh tindak lanjut dari pemerintah pusat sehingga masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan dapat memperoleh legalitas yang jelas melalui program reforma agraria.

Terkini