PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Pak ogah yang biasa mangkal dan mengatur lalu lintas secara ilegal di U_turn atau berputar balik arah di tawarkan pekerjaan sebagai juru parkir (Jukir) oleh Dishub Kota Pekanbaru
Keberadaan pak ogah di setiap u_turn ini jelas sangat dilarang karena bisa menganggu aktivitas kelancaran orang berkendaraan atau lalu lintas apalagi di jam_jam tertentu seperti jam orang berangkat kerja dan pulang dari kerja"ungkap Yuliarso selasa (14/4/2023)
Ia melanjutkan maka dari itu kami dari Dishub Kota Pekanbaru menawarkan kepada mereka atau mencari solusi bagaimana mereka bisa bekerja yaitu dengan menawarkan sebagai juru parkir (Jukir)
"Untuk menertibkan pak ogah kita mencarikan solusinya yaitu menawarkan mereka sebagai jukir"tegas Yuliarso
Yuliarso menerangkan bentuk aktivitas yang di lakukan pak ogah ini jelas_jelas telah melanggar undang_undang yang berkaitan tentang lalu lintas karena kegiatan mereka ini jelas menganggu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta ini jelas sangat jelas aturan
Kalau mereka tidak mau menerima solusi yang kita berikan kita kedepannya tidak akan segan_segan memberikan efek jera kepada mereka dan kita akan mengambil langkah atau tindakan yang tegas
Yuliarso juga menghimbau kepada para pengguna jalan agar tidak memberikan sumbangan karena ini akan sangat bisa memicu terjadinya pak ogah_pak ogah yang lain
Jadi kami dari Dishub Kota Pekanbaru sangat memohon kepada masyarakat Kota Pekanbaru khusunya pengguna jalan agar jangan memberikan sumbangan kepada mereka karena dengan kita memberikan sumbangan kepada mereka ini yang akan membuat mereka tetap bertahan