Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H/2023

Rabu, 12 April 2023 | 06:30:00 WIB
Plt Kepala BKP_SDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Pemerintah Kota Pekanbaru keluarkan surat edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait libur dan cuti bersama lebaran idul fitri 1444 H/2023 yang akan terhitung pada tanggal 19 hingga 25 April mendatang

Jadwal dan cuti bersama ini sudah sesuai dengan surat keputusan bersama Mentri Agama,Mentri Ketenagakerjaan serta MenpanRB  nomor 327 Tahun 2023tentang hari libur Nasional dan cuti bersama"ungkap Plt BKP_SDM Fabillah Sandy

Ia menjelaskan berdasarkan keputusan bersama tiga mentri ini maka,untuk libur nasional hari raya Idul Fitri 1444 H ditetapkan pada 22 dan 23 April,Sementara untuk cuti bersama Idul Fitri di mulai tanggal 19 sampai 25 April

Dikatakannya jadwal libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1444 H itu telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP dan sudah kita teruskan ke masing_masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)"jelasnya

Dalam SE dimaksud, kepala OPD diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Terkini