Kepala Dusun 3 Langsung di Berhentikan Secara Tidak Hormat.Ini Jawaban PJ Kepala Desa Sungai Alah

Jumat, 02 Februari 2024 | 08:55:33 WIB

KUANSING(Jangkarnews.com)_Kepala dusun 3  Adri Susanto Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi merasa kecewa setelah Dirinya  menerima surat  pemberhentian sebagai Kepala Dusun 3 oleh Pejabat Sementara Kepala Desa Hasben, tertanggal 1 Januari 2024, yang di terima oleh Kepala Dusun Pada tanggal 23/12024 melalui salah satu perangkat Desa.  

Saat di minta keterangan dari Kepala Dusun 3 Adri Susanto di dampingi dari orang tuanya winaldi pada hari Kamis (1/2 2024) Di Kediamannya menyampaikan ke pada awak media bahwa ada kejanggalan di balik pemberhentian sebagai Kepala Dusun.

"Saya secara pribadi tidak terima atas pemberhentian sepihak seperti ini, saya merasa tidak punya kesalahan apa-apa sebelumnya dan selama saya menjadi Kepala Dusun saya tidak pernah punya masalah pada pekerjaan dan tanggungjawab saya, sudah saya laksanakan dengan baik, dan tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian sebagai kepala Dusun pada tanggal (23/1 2024) yang lalu kan aneh ujar Ardi

" Saya kesal dengan keputusan PJ Kades  Pasalnya karena orang tua saya(mertua) mengikuti Reses salah satu partai politik. Sebenarnya dengan saya tidak ada hubungannya masalah politik, sebab seorang aparatur desa memang tidak di benarkan untuk berpolitik, jadi intinya sikap PJ kepala desa Sungai Alah tidak profesional menyikapi dan menata tentang bagaimana fungsi dan tugasnya " kata Kadus

Lanjutnya " fungsi seorang kepala desa maupun  PJ Kades adalah bagaimana cara mensejahterakan masyarakatnya, bukan ikut memenangkan salah satu partai politik, baik Caleg maupun Pilkada.
Jujur kami di tekan semua perangkat desa untuk mencari 20 orang dan di paksa oleh PJ Kades untuk menentukan siapa yang di akan dipilih apa lagi PJ Kades Merupakan ASN dan ini jelas sudah melanggar aturan, Sehingga kuat dugaan PJ Kades Hasben di Lantik adalah untuk di jadikan tim pemenangan Caleg dan Pilkada " pungkas Kades dengan Nada kesal

Di tempat yang berbeda PJ Kades Hasben saat di datangi Ke kantor Camat Hulu Kuantan  tidak berada di tempat karena dalam mengikuti suatu acara di Desa,  dan mintai keterangan melalui Telpon selulernya mempertanyakan terkait hal diatas hanya menyebutkan dan menerangkan bahwa pemberhentian jabatan Kepala Dusun itu sudah sesuai dengan aturan yang ada karena pada SK pelantikannya kemarin masa jabatan itu berakhir pada tanggal 30 Desember 2023 dan ini tidak ada hubungannya dengan politik dan itupun sudah saya ajukan kepada pemerintah kecamatan dan usulan penggantinya, beber Hasben di karena jaringan yang kurang bagus dan tidak jelas maka awak media meminta untuk bertemu PJ kades tidak bersedia karena situasi ramai dan tidak tepat apa lagi di mesjid terang Hasben singkat

Himbauan kepada Bawaslu Kabupaten terkait larangan keras ke ikutnya  berpolitik dari ASN untuk memenangkan salah satu Caleg  diduga kuat telah di langgar oleh PJ Kades Sungai Alah Hasben, maka untuk ketentuan pasal dan peraturan yang dilanggar maka diminta pihak yang berwewenang segera menindak serta memeriksa PJ Kades Hasben

Terkini