Anaknya Dituduh Gelapkan SPM,Kemudian Dianiaya LPAI Dampingi Orang Tua Korban Lapor Ke Polres Rohul

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:03:58 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Ramses Hutagaol SH MH Saat Mendampingi Korban Buat Lapiran

ROHUL(Jangkarnews.com)_Tragis dan tidak menaruh rasa kemanusiaan,yang terjadi di Hutan Kota Pasir Pengaraian pada Senin 17 Juni 2924,seminggu yang lalu

Dimana seorang anak inisial DP (16) anak dari Bapak Saiful warga Pekan Tebih Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau dituduh Gelapkan SPM lalu dianiaya dengan cara diikat tangannya,diseret dan dipukuli berkali-kali oleh para terduga pelaku

Tidak cukup sampai disitu anak inisial DP yang masih berusia 16 tahun ini langsung dilaporkan ke Polsek Kepenuhan dengan tuduhan penggelapan dan dimasukkan  di sel Mapolsek Kepenuhan selama dua hari

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Ramses Hutagaol SH MH kepada media ini dan menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis (19/06) malam tadi

Mendapat laporan serta informasi tersebut,Ketua LPAI Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis Bersama Ketua Bidang Hukum Ramses Hutagaol SH MH langsung turun dan lakukan komunikasi dengan Pihak Polsek Kepenuhan dan orang tua untuk mencari solusi penyelesaian dan untuk menjaga hak anak yang diatur dalam undang-undang

DP (korban) langsung kita bawa ke Polres Rokan Hulu dan melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan Nomor : LP/B/ 108 / VI /2024/SPKT/POLRES ROKAN HULU POLDA RIAU RIAU anggal 20 Juni 2024"Ujar Ramses

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014, yang terjadi di Jl Perkantoran Pemda, RT -, RW, Titik Koordinat -, Pematang Berangan , Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau  yang terjadi Pada hari senin tanggal 17 juni 2024  pukul 15.00 wib dengan Terlapor atas nama Alex dan Kawan_Kawan"Ujar Ramses

Ditempat yang Sama Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis mengatakan,Bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan atau perbuatan tersebut,dan meminta agar Polres Rokan Hulu menindak para Pelaku seberat-beratnya agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa

Kita berharap Pak Kapolres bisa menjerat para pelaku dengan hukuman yang terberat sesuai perbuatannya,karena para pelaku ini sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi

Inikan manusia masih usia anak lagi,kok dibuat kayak binatang,kami berharap jadikan kasus ini sebagai tolak ukur kedepannya,agar jangan terjadi lagi kasus seperti ini menimpa anak di Negeri Seribu Suluk ini,Tegas Ramlan lubis

Terkini