Respon Aduan Masyarakat,Kasatpol PP Tutup Warung Remang_Remang di KM 10 Kecamatan Sentajo Raya

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:26:15 WIB

KUANSING(Jangkarnews.com)_Dalam Pelaksanaan  Penegakan perda No 14 tahun 2010 Tentang penyakit masyarakat Satpol PP Kabupaten Kuansing Kasat Pol PP Rio kasyter wandra menugaskan bidang Penegakan Perda untuk Melaksanakan kegiatan penegakan yang berlokasi di Km 10. Kecamatan Sentajo Raya

Dalam pelaksanaan Penegakan Perda pekat Kabid Penegakan perda Sonny Andri, SE.M.Si melaksanakan kegiatan pada pukul 22:00 Bergerak ke lokasi yang di duga ada aktifitas warung remang-remang dan setiba di lokasi memang benar terdapat warung yang buka dengan 4 wanita pekerja di dalamnya.

Tindakan yang dilakukan adalah mengamankan ke 4 wanita tersebut ke Mako SATPOL PP berikut Barang Bukti 2 krad minuman jenis Bir, 1 perangkat sound sistem, Buku kas catatan Aktivitas Melayani Tamu, dan 1 buah laptop untuk Pemutaran lagu.

Tindakan represif dilakukan pada pemilik cafe di karenakan dulu sudah pernah di ingatkan untuk menutup aktifitasnya dan berjanji akan menutup namun sempat malam tadi sewaktu dilakukan penindakan penegakan perda tetap membandel untuk buka.

Kasat pol PP Rio kasyter wandra menyebutkan Tindakan saat ini Kepada Ke 4 pekerja dan pemilik dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak akan membuka menerima sanksi lebih berat selanjutnya untuk barang bukti akan di amankan di Kantor Satpol PP

Selanjutnya Kasatpol PP menerangkan untuk kedepannya kita akan berlakukan Prose tipiring melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku Pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No 14 Tahun 2010 atas perubahan perda pekat No 20 Tahun 2002 yaitu pada pasal 17 yang menyatakan sanksi Denda Max 50 juta atau kurungan selama 3 bulan"Tutup Rio Kasyter Wandra

Terkini