Tabrak Aturan Yang Berlaku,APERSI Diminta Tegur Pengembang Nakal

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:36:41 WIB

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Perumahan GRIYA VETRA JAYA 3 merupakan Rumah KPR Bersubsidi Pemerintah Republik Indonesia yang di prakarsai oleh Kementerian PUPR dan BPTapera dengan pengembang PT. Bangun Menara Kasih yang berlokasi di Jalan Suka Mulya Sukaraya, Tarai Bangun, Kec. Tambang, Kabupaten Kampar Riau.

Dari data yang diperoleh PT. Bangun Menara Kasih bernaung dalam Perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Dari pantauan Media di lapangan, kegiatan pembangunan rumah atau Proses produksi rumah yang dilakukan oleh PT. Bangun Menara Kasih Diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dari pengamatan di lapangan besi yang dipasang untuk pekerjaan kolom diduga menggunakan besi berdiameter 6 mm, sementara pihak BTN sudah mengisyaratkan dengan memakai besi berukuran 10 mm.

Bahwa dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), harus mengikuti semua ketentuan yang diberlakukan untuk pelaksanaan program, diantaranya Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah *Nomor: 403/KPTS/M/2002* tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), terutama pekerjaan Beton Bertulang Kolom dan Ring Balok Beton.

Pihak marketing PT Bangun Menara Kasih ketika dikonfirmasi via WhatsApp siapa nama Direktur/ Pimpinannya, enggan untuk memberikan informasi, menurutnya Maaf pak, saya tidak berani memberikan nomor atasan kalo tidak jelas masalahnya.

Sementara Ketua APERSI Riau Ariyanto ketika ditanya via WhatsApp siapa nama Direktur/Pimpinan PT Bangun Menara Kasih hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban

Terkini