Kantongi Barang Haram, Pemuda Sungai Lala Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:40:43 WIB

INHU(JKR)_Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil meringkus seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) di Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Ia ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,45 gram.

Penangkapan berlangsung Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala. Informasi resmi disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H.

Menurut Aiptu Misran, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat dua hari sebelumnya, yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Rabu malam, tim mendapat informasi bahwa pelaku tengah menuju lokasi menggunakan sepeda motor warna hitam bernomor polisi BM 5546 VQ. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ungkap Aiptu Misran.

Penggeledahan Berujung di Rumah Kontrakan
Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam berisi bungkus sabu. Dari hasil interogasi, Padli mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Dua bungkus sabu seberat kotor 5,45 gram

Satu kotak rokok warna hitam

Satu unit handphone Vivo warna ungu

Satu unit sepeda motor BM 5546 VQ warna hitam

Setelah dilakukan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Kini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Aiptu Misran.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi masyarakat dan aparat adalah kunci untuk mewujudkan Inhu yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa.

Terkini