PEKANBARU(JKR)_Ketegangan terjadi di Gang Rukun, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, setelah seorang developer bernama Djohan Mansoer diduga berupaya memakai akses jalan milik Vihara Dhamma Metta Arama untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Djohan baru satu bulan lalu membeli sebidang tanah dari Budi Gunawan/Sofia Taslim. Tanah itu berada tepat di belakang pagar vihara. Namun, dalam proses pembangunan, developer tersebut disebut-sebut memaksa agar jalan yang berada di dalam kompleks vihara dijadikan akses umum menuju perumahan
Padahal, menurut pengurus vihara, jalan tersebut dibangun dari hasil gotong royong ratusan donatur umat Buddha dan berada sepenuhnya di atas tanah milik Vihara Dhamma Metta Arama
Ketua Peembangunan Vihara, Budi Pujianto Tios, menyatakan bahwa klaim developer yang menyebut jalan tersebut sebagai jalan umum tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa pagar beton yang kini dipersoalkan dibangun sekitar tahun 1999, jauh sebelum adanya peraturan daerah yang diklaim developer. Pagar itu, menurutnya, adalah batas antara tanah vihara dengan lahan warga, sekaligus pelindung keamanan vihara.
“Pagar itu bukan untuk menghalangi siapa pun. Itu batas tanah vihara. Tanah pelapor menghadap ke jalan lain, bukan ke jalan vihara,” ujarnya.
Budi Pujianto Tios juga menegaskan bahwa sejak tahun 1998 umat Buddha telah merintis pembangunan akses jalan tersebut murni untuk kegiatan keagamaan, bukan untuk kepentingan komersial.
Perwakilan tim hukum vihara, Janner Marbun SH MH, yang didampingi, Bangun VH Pasaribu, Agus Wijaya SH, Efendi Siahaan SH dan Pernandos Jefri Lumbangaol SH, menyebut pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang akan diambil, baik melalui jalur PTUN maupun perdata. Namun untuk saat ini, mereka menunggu hasil resmi dari Satpol PP yang menerima laporan developer.
“Persoalan utamanya adalah dasar hukum apa yang dipakai pelapor. Contoh kalau pagar dibangun tahun 2004 dan perda baru terbit 2009, maka tidak berlaku surut. Kami menunggu sikap resmi Satpol PP sebelum menentukan langkah lanjutan,” ujar marbun
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Satpol PP Kota Pekanbaru. Sementara itu, pengurus vihara tetap bersikap kooperatif, namun siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.