PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kota Pekanbaru terus memperkuat komitmennya dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Hal itu ditegaskan dalam rapat ekspos bersama BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Kota terkait Program Jaminan Kesehatan Bersubsidi (JKB), khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Rapat tersebut digelar di Lantai V Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Kamis (8/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Agung Nugroho menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi program pengobatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pembayaran pemerintah daerah.
“Dari evaluasi tahun_tahun sebelumnya, di tahun 2024 kita sempat memiliki tunggakan sekitar Rp 29 miliar. Alhamdulillah, hutang tersebut telah kita lunasi pada tahun 2025, sehingga saat ini tidak ada lagi tunggakan,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran sekitar Rp 82 miliar untuk BPJS Kesehatan, ditambah pelunasan hutang tunda bayar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,1 juta jiwa, capaian kepesertaan BPJS di Pekanbaru bahkan telah melampaui target nasional.
“Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru saat ini sudah tercover BPJS. Ini menjadi capaian penting dalam mendukung Universal Health Coverage,” tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemko Pekanbaru berencana meningkatkan alokasi anggaran secara signifikan. Pemerintah menyiapkan dana hingga sekitar Rp 111 miliar guna menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Anggaran ini diharapkan bisa terserap optimal dan benar_benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Agung.
Namun demikian, Agung juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap rumah sakit mitra BPJS. Sebagai salah satu pembayar iuran terbesar di BPJS Kesehatan, Pemko Pekanbaru meminta adanya tindakan tegas terhadap rumah sakit yang menolak pasien BPJS, menyembunyikan ketersediaan kamar, atau memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
“Kami minta BPJS bersama Satgas Pemko Pekanbaru turun langsung ke rumah sakit. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas karena ini sangat memberatkan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga mendorong agar rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan segera menjalin kemitraan, sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pinggiran semakin luas.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Gunardi Chandra, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan perpanjangan komitmen dari tahun sebelumnya.
“Program ini murni ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri. Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terhalang mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Gunadi.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan bersama Pemko Pekanbaru akan turun langsung menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, mulai dari ketersediaan kamar, alat kesehatan, hingga dugaan pungutan biaya di luar ketentuan.
“Kami memiliki mekanisme sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan. Selama ini, laporan yang masuk masih bisa diselesaikan dalam waktu 1x24 jam agar pelayanan tidak terganggu,” katanya.
Gunadi juga menyebutkan, anggaran sekitar Rp 111 miliar tersebut akan digunakan untuk menjamin kurang lebih 304 ribu warga Pekanbaru yang tergolong masyarakat kurang mampu, di luar segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh rumah sakit mitra memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani peserta dengan biaya tambahan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran BPJS Kesehatan,” tutupnya.