PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) terus memantapkan layanan kegawatdaruratan terpadu Pekanbaru Siaga 112. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (14/01/26) siang.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Maskur Tarmizi, serta diikuti oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur layanan teknis terkait.
Plt Kepala Diskominfo Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menjelaskan bahwa layanan darurat 112 sebenarnya telah diluncurkan sejak tahun 2018. Namun, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, penguatan sistem dan koordinasi antarinstansi menjadi hal yang mutlak dilakukan.
“Pekanbaru sudah memiliki layanan darurat 112. Hari ini kita melakukan penguatan koordinasi agar seluruh layanan kegawat daruratan dapat terintegrasi secara operasional,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, saat ini terdapat berbagai layanan kedaruratan yang berjalan di Kota Pekanbaru, seperti 112, 113 Damkar, 117 BPBD, 119 PSC, serta layanan eksternal seperti 110 Kepolisian, 123 PLN, hingga Basarnas. Seluruh layanan tersebut akan ditautkan dalam satu sistem terpadu melalui call center 112.
“Intinya, layanan ini untuk merespons keluhan masyarakat secara cepat. Baik melalui call center 112 maupun melalui aplikasi digital yang akan kita integrasikan. Layanan ini aktif 24 jam dan langsung diteruskan ke regu atau satgas teknis terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Diskominfo telah menyiapkan operator khusus yang bertugas menerima laporan masyarakat. Melalui sistem ini, operator dapat mengetahui identitas penelepon, lokasi kejadian, serta jenis permasalahan yang dilaporkan secara real time.
“Mulai dari kebakaran, bencana alam, pohon tumbang, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, semuanya bisa dilaporkan melalui 112 dan akan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Ke depan, Pemko Pekanbaru juga akan melengkapi layanan ini dengan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif dan terukur. Setiap OPD teknis tetap menjalankan SOP masing-masing, seperti Dinas Pemadam Kebakaran yang memiliki target waktu respons maksimal tujuh menit saat terjadi kebakaran.
“Fokus utama kita adalah percepatan respons. Dengan sistem yang terintegrasi dan SOP yang jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan efektif,” pungkas Ardiansyah.
Dengan penguatan layanan Pekanbaru Siaga 112 ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kehadiran Pemerintah benar_benar dirasakan masyarakat dalam situasi darurat, kapan pun dan di mana pun.