KAMPAR(JKR)_Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, memimpin rapat pembahasan surat edaran terkait transformasi budaya Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengaturan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Senin (6/4). Rapat berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota.
Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, Ardi Mardiansyah, para staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Kampar, serta para kepala bagian.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, penilaian kinerja ASN menjadi perhatian utama seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.
Dalam arahannya, Ahmad Yuzar menegaskan urgensi transformasi budaya ASN, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik.
“ASN Kabupaten Kampar harus menjadi teladan dalam disiplin, inovasi, dan pelayanan. Transformasi budaya bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti sistem penilaian kinerja ASN yang dinilai perlu lebih objektif, transparan, dan berbasis capaian kerja. Menurutnya, evaluasi kinerja tidak boleh bersifat formalitas, melainkan harus mencerminkan kontribusi nyata ASN kepada masyarakat.
Terkait pengaturan WFH dan WFO, Bupati menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik.
“WFH bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu, tetapi pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Oleh karena itu, pengaturan WFH dan WFO harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” jelas Ahmad Yuzar.
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala dinas menyampaikan berbagai tantangan penerapan WFH, mulai dari keterbatasan infrastruktur digital hingga pengawasan produktivitas ASN. Menanggapi hal tersebut, Bupati menekankan perlunya peningkatan kapasitas teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa setiap perangkat daerah diminta menyusun rencana aksi transformasi budaya ASN sesuai karakteristik unit kerja masing-masing. Selain itu, sistem penilaian kinerja akan diperkuat dengan indikator yang lebih terukur, serta pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara fleksibel namun tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Menutup rapat, Bupati Kampar menegaskan bahwa transformasi budaya ASN menjadi fondasi penting dalam mendorong kemajuan daerah.
“Transformasi budaya ASN adalah fondasi bagi kemajuan Kampar. Mari kita wujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan melayani dengan sepenuh hati,” pungkasnya.