PEKANBARU(JKR)_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai ketentuan perundang_undangan. Hal itu diwujudkan melalui Rapat Konsultasi dan Koordinasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Siak yang digelar pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Peraturan Perundang_Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Sekretariat DPRD Kabupaten Siak, hingga Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya konsultasi dan koordinasi dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, setiap produk hukum harus memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dan harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Diskusi rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak. Pembahasan tersebut diarahkan agar penyusunan regulasi tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat juga dipaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyusunan aturan daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, turut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 mengenai Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pengaturan terkait pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Sementara pengaturan teknis mengenai besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga dana operasional dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangan yang berlaku.
Melalui rapat konsultasi dan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD diharapkan mampu menyusun peraturan daerah yang harmonis, implementatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas demi mendukung pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum.