Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Penyusunan Perda Berkualitas Lewat Pendekatan Regulatory Impact Assessment

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:38:17 WIB

PEKANBARU(Jkr.com)_Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong peningkatan kualitas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) melalui penguatan penerapan metode Regulatory Impact Assessment (RIA).

Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar sesi pemaparan materi dan diskusi yang melibatkan akademisi, perancang peraturan perundang_undangan, serta aparatur pemerintah di Aula Kanwil Kemenkum Riau, Senin (3/8/2026).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian program Penguatan Metode Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ketua Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang_undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pejabat manajerial dan nonmanajerial, akademisi, serta para Perancang Peraturan Perundang_undangan.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pemahaman terhadap metode RIA menjadi kebutuhan penting bagi aparatur yang terlibat dalam proses pembentukan regulasi.

Menurutnya, pendekatan berbasis analisis dampak akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat secara tepat dan terukur.

Sesi diskusi yang dipandu Fridesnelli, S.H., M.H. mengangkat tema "Penguatan Metode Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Daerah."

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa RIA merupakan instrumen yang digunakan untuk menganalisis dampak suatu kebijakan sebelum ditetapkan menjadi regulasi. Melalui metode tersebut, setiap kebijakan dapat dinilai dari sisi manfaat, efektivitas, efisiensi, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan berbagai perspektif dari akademisi maupun praktisi penyusun peraturan. Para peserta saling berbagi pengalaman terkait implementasi RIA dalam penyusunan Peraturan Daerah, termasuk tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah, seperti keterbatasan data, proses analisis dampak kebijakan, hingga penyusunan rekomendasi berbasis bukti.

Berbagai masukan yang mengemuka dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat penerapan RIA di daerah sehingga proses pembentukan regulasi semakin berkualitas dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dengan penerapan metode Regulatory Impact Assessment secara konsisten, Peraturan Daerah yang dihasilkan diharapkan lebih implementatif, responsif terhadap dinamika masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Terkini