PEKANBARU(JKR)_Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menyiapkan pembenahan sistem perparkiran sebagai bagian dari penataan kota menuju 2026. Langkah ini diawali dengan rapat evaluasi hasil uji potensi parkir yang digelar di Kantor UPT Parkir, Jalan Kutilang, Kecamatan Sukajadi.
Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, H. Masykur Tarmizi, dan dihadiri Plh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Turut hadir Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Oktavianus Nahuway serta Plt Kepala UPT Parkir Radit Dwi Febri.
Maskur Tarmizi menjelaskan, penataan parkir didasarkan pada hasil pendataan dan survei yang telah dilakukan UPT Parkir di seluruh titik parkir di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut berakhir pada 8 Februari dan kini telah menghasilkan data potensi parkir per titik.
“Data ini sangat berharga bagi kami sebagai dasar untuk menyusun tata kelola sistem perparkiran yang baru. Kita ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki manajemen parkir, baik dari sisi penataan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Masykur.
Berdasarkan hasil pemetaan potensi, Dishub membuka peluang penerapan sistem parkir progresif di sejumlah titik dengan potensi tinggi. Skema ini diharapkan bisa diterapkan secara bertahap mulai tahun ini sebagai bagian dari reformasi sistem parkir menuju 2026.
Menurut Masykur, pembenahan parkir tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pengaturan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Parkir ini tidak semata-mata soal pendapatan, tapi juga bagian dari manajemen lalu lintas. Kita ingin mencari format terbaik agar tertib, transparan, dan memberi rasa nyaman,” katanya.
Dalam evaluasi di lapangan, Dishub masih menemukan praktik pungutan melebihi tarif resmi, terutama untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Ia menegaskan, tarif resmi harus dipatuhi dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan.
Dishub juga menemukan praktik parkir liar di sejumlah titik, termasuk di area ritel modern yang seharusnya menerapkan skema pajak parkir dan menggratiskan biaya parkir bagi pengunjung.
“Masih ada oknum yang coba-coba menarik pungutan. Tapi pengawasan terus kita lakukan. Bahkan sudah ada yang kita proses dan laporkan ke pihak kepolisian, dan saat ini dalam proses hukum,” tegasnya.
Selain parkir reguler, Dishub juga menyoroti potensi penataan parkir di lokasi pasar kaget yang diprediksi akan bertambah ke depan. Untuk itu, koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan diperkuat, khususnya terkait izin lokasi.
Dishub menegaskan, setiap lokasi pasar kaget harus memiliki pengaturan parkir yang jelas, mulai dari penempatan titik parkir, petugas resmi, hingga kepastian tarif sesuai aturan.
“Kita ingin ke depan semuanya tertata. Ada dasar penetapan lokasi, ada pengawasan, dan tarifnya sesuai. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Melalui penataan berbasis data dan pengawasan yang lebih ketat, Dishub Pekanbaru optimistis sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel dapat terwujud pada 2026, seiring dengan upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Bertuah.