Pemko Pekanbaru Atur Jadwal Libur dan Kegiatan Belajar Selama Ramadan

Pemko Pekanbaru Atur Jadwal Libur dan Kegiatan Belajar Selama Ramadan
Plt Kadisdik Pekanbaru Syafrian Tommy S.STP

PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan hari libur dan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini disesuaikan dengan kalender akademik yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menyampaikan bahwa untuk jenjang TK dan PAUD, kegiatan belajar mengajar diliburkan selama bulan Ramadan.

“Berdasarkan kalender akademik, untuk TK dan PAUD libur selama bulan suci Ramadan. Sementara untuk SD, libur dimulai tanggal 18 hingga 22, dan masuk kembali pada 23 Ramadan,” ujar Syafrian Tommy kepada media, Rabu (11/02/2026) pagi.

Ia menjelaskan, selama Ramadan jam belajar siswa akan disesuaikan. Untuk siswa SD kelas 1 hingga kelas 3, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB dan pulang lebih cepat, yakni pukul 11.00 WIB.

Sedangkan siswa kelas 4 hingga kelas 6 SD serta siswa SMP (kelas 7 hingga kelas 9), setelah kegiatan belajar hingga pukul 11.00 WIB, diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan di sekolah. Program tersebut meliputi kegiatan imsak dan “Pekanbaru Cinta Alquran” yang bertujuan mendorong siswa memperbanyak membaca Alquran di bawah bimbingan guru.

“Setelah kegiatan keagamaan selesai, siswa dapat kembali ke rumah. Kami juga meminta kerja sama orang tua untuk memperhatikan anak-anak selama Ramadan, menjaga keseimbangan antara ibadah dan belajar,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga mendorong pelaksanaan kegiatan Amaliah Ramadan yang dapat dilakukan bersama orang tua di rumah, guna mengontrol aktivitas dan pembinaan karakter siswa selama bulan suci.

Selain itu, selama Ramadan juga akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS). Khusus siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi Tes Kemampuan Akademik yang dijadwalkan berlangsung setelah Ramadan.

Dinas Pendidikan berharap pengaturan ini dapat mendukung kelancaran proses belajar mengajar sekaligus meningkatkan nilai-nilai keagamaan siswa selama bulan Ramadan.

Berita Lainnya

Index