PASAMANBARAT(Jangkarnews.com)_Pasbar | Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Waka Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution dengan di dampingi Kasi Humas Polres Pasbar AKP Rosminarti .Chairul Amri menjelaskan tentang penang kapan Peti di Kenagarian Muara Kiawai di Mako Polres Pasaman Barat Senin 30 juli 2023.
Dalam keterangan nya Satreskrim Polres pasbar telah mengamankan Tiga orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) pada hari sabtu 29 Juli 2023.Selain itu Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat juga mengamankan beberapa jerigen BBM, karpet dan selang,dan 10 gram emas.
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution,S,I,K hari senin 30 juli 2023 menjelaskan bukti nyata ketegasan kapolres pasaman barat di tunjukkan dengan melalui membentuk Tim khusus,yang masing_masingnya bertugas untuk menghimbau,mencegah dan menindak pelaku PETI.
Pada hari sabtu dini hari 29 juli 2023 sekitar pukul 03:00 wib tim bentukan Kapolres AKBP Agung Basuki yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Farel Haris selaku katim telah berhasil menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti)di lubuk bakar Nagari muara Kiawai,Kecamatan Gunung Tuleh,
"Dalam penangkapan tersebut tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas menggunakan alat berat Excapator merk Hitaci warna orenge,di pingiran sungai batang Pasaman," ujar Chairul amri
"Timberhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku masing-masing berinisial Ad,Nd,dan Ar yang berperan sebagai Operator Alatberat dan anak box," tambah waka polres Chairul amri
Ia menerangkan pada Sabtu siang sekitar pukul 14.23 WIB, alat berat beserta barang-barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Pasbar,
"Kepada para tersangka sudah di lakukan penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat.berdasarkan LP/A/5/VII/2023_SPKT Res Pasbar tanggal 29 juli 2023,ketiga tersangka di kenakan pasal 158 jo pasal 35 undang-undang Ri nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan atas undang-undang Ri no 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral batubara dan/atau pasal 89 ayat 1 huruf A dan B jo pasal 17 ayat 1 hurf A dan B undang-undang Ri nomir 18 tahun 2013,
Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 37 angka 5 ayat 1 huruf A dan B pasal 39 undang-undang RI nomor 06 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak 10 milyar,terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa tersebut dalam pengejaran Tim Opsnal untuk di lakukan penang kapan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya," jelas waka polres pasaman barat Kompol Chairul Amri