Disclaimer


Isi Kode Etik Jurnalistik

Terdapat 11 pasal dalam kode etik jurnalistik yaitu sebagai berikut.

Pasal 1

“Wartawan Indonesia menyatakan kemerdekaan, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Agar tidak timbul kesalahpahaman atau salah tafsir, Kode Etik Jurnalistik juga memberikan penjelasan sebagai berikut. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan tujuan ketika peristiwa terjadi

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara.

Terakhir, tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pasal 2

"Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik."

Cara-cara profesional yang terkandung adalah :

Menunjukkan identitas diri kepada narasumber Menghormati hak privasi
Tidak menyuap Hasilnya berita yang faktual dan jelas sumbernya Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara

Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri ; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita bagi kepentingan publik.

Pasal 3

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Menurut Kode Etik Jurnalistik, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Lalu, opini yang menghakimi berarti pendapat pribadi wartawan. Dewan Pers Indonesia menekankan bahwa hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Terakhir, asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Definisi berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul adalah sebagai berikut. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti menggambarkan tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menyatakan agar dalam Penerbitan gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

"Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyebarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."

Identitas yang dimaksud di sini berarti semua data dan informasi yang mencakup diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Sementara yang termasuk anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

"Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Menyalah menggunakan profesi berarti mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sementara suap diartikan sebagai segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

“Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”

Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Lalu, definisi embargo di sini berarti tertundanya pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan sumber daya.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Terakhir, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak membatasi martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat fisik.

Prasangka didefinisikan sebagai anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Sementara diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

“Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

Yang dimaksud dengan menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi berarti segala aspek kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 10

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang salah dan tidak akurat disertai dengan tuntutan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton.”

Dewan Pers Indonesia mengartikan segera sebagai tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada jaminan dari pihak luar.

Sebagai tambahan, permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

"Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional."

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Terakhir, proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Itu dia isi Kode Etik Jurnalistik beserta penjelasannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi detikers yang bercita-cita menjadi wartawan

Hirmat Kami 

Jangkarnews.com