Melalui Surat Resminya

Bawaslu Provinsi Riau Tolak Permintaan Inspektorat Kuansing Untuk Audit Bawaslu Kuantan Singingi

Bawaslu Provinsi Riau Tolak Permintaan Inspektorat Kuansing Untuk Audit Bawaslu Kuantan Singingi
Kantor Bawaslu Kabupaten Kuansing

KUANSING(Jangkarnews.com)_Berdasarkan surat perintah tugas dari pemerintah kabupaten Kuantan Singingi yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten melalui badan Inspektorat nomor 108/SPT l TKAB/2023.terkait rencana pemeriksaan bantuan dana Hibah pemerintah Kabupaten yang bersumber dari APBD Kab Kuansing atau Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun anggaran 2019 Bawaslu Kabupaten ke Bawaslu provinsi Riau Pekanbaru  serta melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan Kepada PLT Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi.

Melalui surat permintaan dari Inspektorat untuk mengaudit dana Hibah tersebut, Bawaslu Provinsi Riau membalas melalui surat resminya Nomor 489/PW 01/RA/ll/2023 tanggal 4 November 2023 yang berbunyi pemberitahuan tidak memberi izin pelaksanaan audit tujuan tertentu

Berdasarkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

Dalam pasal 24A ayat (4), menyatakan: Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi,KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan penjelasan pada angka 1 huruf a, b, c, dan d di atas, dapat
disimpulkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak berkewajiban untuk menyampaikan
bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atas penggunaan belanja Hibah Kegiatan
Pemilihan tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau
tidak dapat memberikan izin audit tujuan tertentu terhadap pelaksanaan Dana Hibah
Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi
tahun 2020 sebagaimana yang di minta

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Hadi Saputra SH.MH menegaskan bahwa berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Riau sudah sangat jelas dan tidak mengizinkan  untuk mengaudit dana Hibah untuk itu kepada Inspektorat agar dapat menghormati keputusan dari Bawaslu Provinsi Riau, dan mengajak kepada masyarakat Kuansing pada umumnya untuk mensukseskan pada pesta Rakyat pemilu tahun depan sesuai dengan motto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu pangkas Mardius Adi Saputra SH.MH

Berita Lainnya

Index