Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMR_B),Gelar Aksi Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi di Kawasan Hutan Tahura SSH

Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMR_B),Gelar Aksi Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi di Kawasan Hutan Tahura SSH

PEKANBARU(JKR)_Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMR-B) di depan kantor BPKP Perwakilan Riau,mereka menuntut percepatan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan tanah (SKT) dan/atau SKGR di kawasan hutan konservasi dan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Massa aksi yang tergabung dari sejumlah organisasi mahasiswa seperti FORKOT, FPMPH-R, dan FORDISMARI menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dan HPT di wilayah tersebut. 

Dalam orasinya, mereka menyampaikan keprihatinan atas praktik perambahan dan peralihan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi sejak tahun 2004 hingga 2022.

“Kawasan yang seharusnya dilestarikan justru dijadikan ladang bisnis ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujar Andre Kurniawan Koordinator Umum Forum APMR_B yang didampingi oleh Rahmad Hidayat Koordinator Lapangan saat diwawancarai media ini pada Jumat 13 Juni 2025 Pagi

Aksi ini digelar menyusul belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Riau. Salah satu nama yang diduga disebut-sebut terlibat adalah Inisial (IS), yang sekarang ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Nasdem, yang sebelumnya Ia menjabat sebagai Kepala Desa Kota Garo. IS diduga terlibat dalam penerbitan SKT di kawasan hutan serta terlibat dalam sejumlah perkara hukum lain, termasuk penggunaan surat palsu dan penggelapan dana hasil kebun sawit program KKPA.

APMR-B menilai Kejati Riau terkesan lamban karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Riau. Padahal, menurut mereka, audit tersebut sangat krusial dalam mempercepat proses penyidikan.

Dalam pernyataan tertulisnya, APMR-B menyampaikan empat tuntutan utama:

1.Mendesak BPKP Riau segera mengumumkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi SKT/SKGR di kawasan Tahura SSH dan HPT Desa Kota Garo.

2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Aspidsus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

3.Mendesak penetapan (IS) sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

4.Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Tahura SSH untuk menindak tegas para pelaku dan memulihkan fungsi kawasan.

Tahura SSH sendiri membentang di tiga wilayah administratif, yaitu Kabupaten Kampar (3.041,81 Ha), Kabupaten Siak (2.323,33 Ha), dan Kota Pekanbaru (806,86 Ha) dengan total luas 6.172 Ha. Tambahan HPT di sekitarnya mencapai 140.562 Ha, menjadikan kawasan ini sangat vital bagi kelestarian lingkungan di Riau.

Aksi ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Para demonstran menegaskan, jika penanganan kasus ini terus berlarut, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

Koresponden : Chandra 
Editor             : Devi 
Redaksi         : JKR | Jurnal Kawasan Riau

Berita Lainnya

Index