Razia Gabungan di Jalan Sudirman, Truk ODOL hingga Travel Ilegal Jadi Sasaran

Razia Gabungan di Jalan Sudirman, Truk ODOL hingga Travel Ilegal Jadi Sasaran

PEKANBARU(JKR.com)_Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata ketertiban lalu lintas dan keselamatan transportasi di Kota Bertuah. Selasa pagi (26/5/2026), razia gabungan digelar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ.

Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi Riau, Polisi Militer TNI AD, Samsat Provinsi Riau hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Fokus utama razia kali ini ialah kendaraan angkutan barang bertonase berat atau ODOL (Over Dimension Over Loading), travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang, hingga pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan Jalan Sudirman dipilih karena masih banyak truk bertonase berat yang melintas di jalur protokol tersebut pada jam_jam terlarang.

“Di ruas Jalan Jenderal Sudirman ini masih banyak kita temukan truk_truk bertonase berat melintas pada pagi, siang bahkan sore hari. Karena itu hari ini kita fokus melakukan penertiban di kawasan ini,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, kendaraan ODOL yang tetap melintas pada jam operasional terlarang akan langsung dilakukan penindakan. Sebab, selain melanggar aturan, keberadaan kendaraan berat di jalan protokol dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak infrastruktur kota.

Selain truk ODOL, petugas juga menemukan sejumlah travel ilegal dan kendaraan roda tiga yang digunakan mengangkut penumpang tanpa izin resmi.

Dishub menegaskan kendaraan roda tiga jenis max ride tidak diperbolehkan membawa penumpang karena belum memiliki legalitas sebagai angkutan umum. Petugas pun langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan membawa penumpang.

“Kalau kendaraan roda tiga itu tidak membawa penumpang, tentu kita persilakan. Tetapi ketika digunakan mengangkut penumpang, itu langsung kita tindak karena belum memiliki izin,” tegas Masykur.

Dalam razia tersebut, petugas Samsat dan Bapenda juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi. Pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan menunggak pajak langsung diberikan kesempatan melunasi kewajibannya di tempat.

Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pengendara tampak memanfaatkan layanan tersebut untuk membayar pajak kendaraan mereka yang telah mati.

Tak hanya pemeriksaan administrasi, tim gabungan juga mengecek kelayakan kendaraan bersama UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang tidak memiliki uji kir atau masa berlaku kir telah habis turut menjadi perhatian petugas.

Masykur turut mengimbau para pengusaha angkutan barang agar lebih disiplin mematuhi aturan jam operasional dan rute kendaraan berat di Kota Pekanbaru.

“Kami meminta para pengusaha truk untuk mengarahkan sopir_sopirnya mematuhi jam operasional dan ruas jalan yang diperbolehkan. Jalan Sudirman adalah jalan protokol utama Kota Pekanbaru, jadi tidak boleh bebas dilintasi kendaraan ODOL,” katanya.

Ia memastikan razia gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Berita Lainnya

Index