Panwascam Kuantan Tengah Dipecat

Diduga Karena Melakukan Pemotongan Gaji Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Diduga Karena Melakukan Pemotongan Gaji Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
Ilustrasi gambar di pecat

KUANSING(Jangkarnews.com)_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memecat Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuantan Tengah, Rino Harpani. Rino terbukti melanggar kode etik.

Salah seorang saksi yang tidak mau di sebutkan  namanya kepada media ini menjelaskan, Rino dipecat karena melakukan pemotongan gaji pengawas kelurahan/desa (PKD) selama dua bulan.

“Pemotongan gaji PKD dilakukan dengan cara setor tunai tapi nominal  penyetoran masing-masing PKD itu berbeda setiap melakukan setoran ada yang angsuran ada yang bayar full dua bulan gaji sekaligus Setiap kali pencairan SPPD” kata saksi tersebut, Jum'at (1/9/2023).

Menurutnya, pemotongan SPPD PKD itu dilakukan setiap pencairan.Pemotongan SPPD dilakukan untuk staf di sekretariat panwascam katanya tapi duit tersebut tidak sampai 

"Seharusnya, ada lima staf di Panwascam Kuantan Tengah. Namun, sejak awal hanya ada empat orang. Satu orang lagi hanya numpang nama saja di struktur kantor," dan satu nama itu dianggap fiktif ujarnya.

Saksi tersebut juga mengatakan, pemotongan SPPD PKD itu terungkap setelah salah seorang PKD menyampaikan pembicaraan Rino yang meminta uang dua bulan gaji kepada PKD.

"Saksi tersebut merekam percakapan Rino karena merasa curiga. Setelah itu, rekaman itu diserahkan ke Bawaslu Kuansing," Ungkapnya

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra S.H,M.H membenarkan Rino Harpani dipecat. Dia mengatakan, pemecatan Rino dilakukan setelah Bawaslu Kuansing melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang kuat.

“Pemecatan Rino Harpani sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap, kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Mardius Adi Saputra S.H,M.H

Pemecatan Rino Harpani ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan Rino yang dinilai tidak profesional.

Berita Lainnya

Index