Dalam Focus Group Discussion (FGD) II

Pj Sekda Ramlah SE : Ada 45 Poin Yang Menjadi Isu Lingkungan Hidup

Pj Sekda Ramlah SE : Ada 45 Poin Yang Menjadi Isu Lingkungan Hidup
Pj Sekda Kampar Ramlah SE Saat Rapat Dalam Focus Group Discussion (FGD) II di Ruang Lantai III Kantor Bupati

KAMPAR(Jangkarnews.com)_Dalam Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar diruang rapat lantai III kantor Bupati, Kamis (14/9/2023).

Dalam FGD yang dibuka Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM diwakili Pj Sekda Kamar Ramlah,SE,M.Si, dan dihadiri narasumber dari Pusat Industri Pusat Penelitian Industri dan Perkotaan Universitas Riau Dr Muhammad Iksan, M.Sc tersebut, membahas 45 Poin yang  menjadi isu Lingkungan Hidup.

Dalam arahannya, Ramlah menyampaikan bahwa berdasarkan data dan analisis kondisi wilayah serta indikasi data dukung dan daya tampung  kabupaten Kampar. Didapati sebanyak 45 poin isu lingkungan hidup sesuai dengan arahan RPPLH Nasional dan Provinsi.

Dari sebanyak 45 Poin tersebut difokuskan kedalam 15 poin yang meliputi Kondisi Hidrologi, Kondisi Air, udara, Sumber daya lahan, keanekaragaman Hayati, potensi Industri, transportasi, pariwisata, pengolahan limbah, pengolahan sampah, kejadian bencana, kondisi Demografi, serta daya dukung dan tampung air,

Selain itu, berdasarkan hasil pembobotan yang dilakukan para ahli, kabupaten kampar juga terdapat isu strategis lingkungan hidup seperti menurunnya ekosistem, berkurangnya luas lahan pangan, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan, peningkatan timbunan sampah, penambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, serta peningkatan lahan perkebunan.

Menindak hal di atas, maka menurut Ramlah perlu melaksanakan target KLH yang telah ditetapkan dengan memerlukan arahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).

Dimana RPPLH sendiri disusun untuk kurun waktu 30 tahun dengan muatan rencana yang terdiri dari arahan kebijakan, strategi, implementasi dan indikasi program."ucap Ramlah".

Selain FGD RPPLH, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Espos Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Kabupaten Kampar tahun 2023.

Dalam KLHS sendiri menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2019pasal 1 adalah, " rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar strategi pembangunan suatu wilayah.

Ramlah berharap, dalam pelaksanaan FGD agar diikuti sebaik mungkin. Jangan hanya menyusun saja, tetapi perlu tindak lanjut terus sampai monitoring dan evaluasi yang dimulai dari lingkungan kerja kita sendiri."pungkas Ramlah"

Berita Lainnya

Index