Miliki Surat Izin Dari Kepala Desa dan Camat Pucuk Rantau

Halim dan Dedy Kadus 4 Desa Sungai Besar Akui Lakukan Pungli Terhadap Truk Pengangkut Sawit Yang Melewati Jalan Diwilayahnya

Halim dan Dedy Kadus 4 Desa Sungai Besar Akui Lakukan Pungli Terhadap Truk Pengangkut Sawit Yang Melewati Jalan Diwilayahnya
Foto Ilustrasi

KUANSING(Jangkarnews.com)_Berawal dari informasi masyarakat kepada awak media dengan adanya  tindakan Pungli yang dilakukan oleh Dedi kepala Dusun 4 Desa Sungai Besar kecamatan pucuk Rantau yang  Diduga melakukan pungli dengan pemasangan sebuah Portal pada suatu jalan yang di lewati oleh angkutan mobil truk  pembawa buah sawit.

Berdasarkan informasi tersebut maka beberapa media yang tergabung dalam Tim dan forum IWO (ikatan Wartawan Online) kabupaten kuantan Singingi langsung turun ke lokasi dimana adanya informasi dari kegiatan yang di duga melanggar hukum tersebut, dengan mendatangi kepala Dusun 4 Desa Sungai Besar Dedi didampingi Mertua (Halim) dan anggotanya di rumah kediamannya  pada hari Rabu (8/11 2023 )

Saat di konfirmasikan langsung kepada kepala Dusun 4  Desa Sungai Besar Dedi membenarkan adanya pungutan yang dia lakukan bersama pak Alim (Mertua) selama ini dan sudah berlangsung lama

" Benar saya memungut  uang setiap mobil truk Buah yang mengangkut buah sawit melalui portal  dari kebun pribadi maupun dari kebun cina dan kebun melona, itu sudah berlangsung dari dulu tidak ada masyarakat yang  komplain, apalagi terhadap kedua kebun melona dan kebun cina, kok sekarang baru di permasalahkan, emangnya dari siapa yang komplain itu ujar Alim bertanya.

Satu angkutan truk buah sawit kami pungut dan minta Rp 100 ribu per truk yang bermuatan sementara yang kosong tidak kami minta, untuk pungutan itu kami mengumpulkan lebih kurang sebesar  Rp 1 juta perhari"tambahnya.

Itu semua saya lakukan dari dulu sampai sekarang sudah bertahun-tahun lamanya tidak pernah bermasalah, adapun uang yang saya pungut  tersebut saya gunakan untuk pemeliharaan jalan sepanjang 13 KM, dengan cara mencangkul, dengan mengunakan tenaga, memperbaiki mana jalan yang mengalami kerusakan, awalnya saya melakukan untuk perawatan jalan tersebut dengan niat hanya untuk membawa buah sawit saya keluar untuk dijual ternyata truk dari kebun cina dan melona juga ikut  jalan di situ karena selain lebih dekat dan jalanya juga bagus, dan dari hasil pungutan  itu saya juga gunakan untuk kepentingan umum masyarakat desa seperti pembangunan mesjid, sekolah SD dan lain-lainnya  yang saat ini masih banyak membutuhkan dana untuk pembangunan sementara hanya satu-satunya sekolah SD yang ada di dusun kita, itupun  jauh  dari perhatian, sentuhan dan bantuan Dinas pendidikan Kabupaten, dan sampai saat ini  di dusun ini  sekolah yang ada di bangun  secara berswadaya masyarakat,  memang ada bantuan  dari CSR perusahaan yang ada dilingkungan ini tapi tidak mencukupi ujar Dedi.

Saat di tanya kepada Kepala Dusun 4 Dedi, apakah kegiatan pungutan ini sudah ada izin dari kepala Desa atau camat,  dengan tegas Dedi menjawab kami sudah ada surat izin yang di berikan oleh  camat dan kepala Desa Sungai Besar  Tamyas dan suratnya ada di rumah nanti saya Carikan,"paparnya.

Setelah dicek oleh Tim media ke lokasi benar adanya sebuah  portal yang terpasang di lokasi tersebut  dan di lengkapi dengan dua petugas untuk membuka dan menutup portal yang di duga  kegiatan tersebut dalam status kawasan hutan lindung. Juga terlihat di sana sini masih banyak jalan yang rusak dan berlobang alias tidak terawat

Terakhir saat di konfirmasikan kepada Kepala Desa Sungai Besar Dan Camat Pucuk Rantau melalui telpon selulernya tidak ada respon malah tidak diangkat, dan di datangi langsung kerumahnya, Kepala Desa Tamyas tidak berada di rumah sementara  camat pucuk Rantau pun tidak mau membukakan pintu rumahnya sampai berita ini naik tidak dapat keterangan dari pemerintah kecamatan dan Desa.

Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum yang terkait agar dapat menertibkan dan bertindak berikan sangsi hukum karena
melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP,  yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Berita Lainnya

Index