Bawaslu Jangan Halang-Halangi Inspektorat Melakukan Audit

Bupati Kuansing Bisa Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Penyalahgunaan NPHD

Bupati Kuansing  Bisa Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Penyalahgunaan NPHD
Kantor Bawaslu Kabupaten Kuansing

KUANSING(Jangkarnews.com)_Berdasarkan surat perintah tugas dari pemerintah kabupaten Kuantan Singingi yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten melalui badan Inspektorat nomor 108/SPT l TKAB/2023. Untuk segera  memeriksa atas  pengunaan bantuan dana Hibah pemerintah  Kabupaten yang bersumber dari APBD Kab Kuansing Senilai Rp 12.2 M Kepada Bawaslu

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun anggaran 2019 yang di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu  Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Hadi Saputra SH.MH senilai Rp. 12.2 M jelas di Era masa Pandemi Covid 19, dan  pengunaannya pun terbatas, hingga  sampai saat ini tidak ada laporan dari Bawaslu Kepada pemerintah kabupaten, ini jelas uang rakyat dan pengunaannya pun harus jelas

Terkait dengan hal ini Sekretaris Jenderal Limbago Adat Nogori Kuantan Singingi (LAN-Kuansing) wadah berhimpunnya seluruh pemangku adat dan perangkat adat se Kabupaten Kuantan Singingi Emil Harda Dt. Paduko Rajo ketika ditemui awak media Sabtu malam (11/11 2023)

Memberikan tanggapan, Pertama beliau mengingatkan bahwa tahun ini memasuki tahun politik sehingga diharapkan semua pihak mengedepankan kondisi yang sejuk dan damai serta mengedepankan penegakan hukum sebagai panglima di negeri ini,  diharapkan seluruh stakeholder  dan anak cucu kemenakan tidak mencari-cari pembenaran tapi sama-sama mencari kebenaran

Untuk itu alangkah eloknya jika Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak melakukan penolakan terhadap pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi walaupun Bawaslu bersikap menolak dengan beralasan pada Permendagri 54/2019 dan Permendagri 41/2020.  Kami telah membaca Permendagri tersebut dan telah pula membaca surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 489/PW.01/RA/11/2023 TGL 4 November 2023 perihal Pemberitahuan Tidak Memberi Izin Pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu ujar Datuk Paduka Rajo  

Kami khawatir jika penolakan ini teruskan dilakukan akan memicu timbulnya kondisi yang kurang kondusif menjelang tahun politik.  Kan yang akan diaudit tersebut adalah dana hibah pemerintah kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2019 sebesar Rp 12.2 M sambung Datuk Paduko Rajo.

Selanjutnya Datuk Paduko Rajo menegaskan bahwa untuk pengauditan tersebut, bawaslu provinsi mau kabupaten agar membuka diri untuk pelaksanaan audit mengenai pengunaan dana hibah tersebut, jangan terus menghalang-halangi maksud dan tujuan dari pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan bila hal ini terjadi Bupati bisa saja meminta kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan pangkas Datuk Paduko Rajo yang juga Penasehat Ahli Bupati Bidang Adat dan Kebudayaan

Berita Lainnya

Index