Kejaksaan Negeri Kuansing Tutup Kasus Penyidikan Koperasi Rindang,Setelah Pengembalian dan Pemulihan Uang Negara

Kejaksaan Negeri Kuansing Tutup Kasus  Penyidikan Koperasi Rindang,Setelah Pengembalian dan Pemulihan Uang Negara

KUANSING(Jangkarnews.com)_Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Menutup perkara penyelidikan pada Koperasi Rindang Koperasi Pegawai Pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kuantan Singingi (13/12).

Melalui Press Rilis Pada Tanggal 12 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH menyampaikan bahwa Pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 penyidik Kejari Kuansing menerima pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp.320.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dari saudara Yuhepri, S.Sos selaku Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperindag UKM Kuansing.

Pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh Saudara Yuhepri, S.sos Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo di ikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ibu Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H serta dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, S.Sos., M.Sidan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Bapak Mardansyah, S.Sos

Kemudian Nurhadi Puspandoyo menyebutkan untuk  penyelidikan perkara perguliran dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada pemulihan keuangan negara.ucapnya

Terakhir Nurhadi menegaskan bahwa uang tersebut segera di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Berita Lainnya

Index