Buka Pelatihan Penasehat dan Pengawasan BUMDes,Kadinsos dan PMD Kuansing Minta Para Pengawas Jalankan Tugasnya Sesuai Aturan Yang Berlaku

Buka Pelatihan Penasehat dan Pengawasan BUMDes,Kadinsos dan PMD Kuansing Minta Para Pengawas Jalankan Tugasnya Sesuai Aturan Yang Berlaku

KUANSING(Jangkarnews.com)_Badan kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gunung Toar Laksanakan Kegiatan Pelatihan Dan Pengawasan BUMdes Dan Pelatihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Se kecamatan Gunung Toar.

Kegiatan Pelatihan Dan Penasehat Dan penguasaan Bumdes dan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Gunung Toar Kamis (21/12 2023) di Gedung serba guna pejuang 45 kantor Camat Gunung Toar.

Adapun pembukaan kegiatan pelatihan penasehat dan pengawasan BUMDes dan BPD tersebut di buka oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD  Erdiansyah di dampingi sekertaris Dinas Sosial PMD, Camat Gunung Toar, Kepala Desa SE Kecamatan Gunung Toar.

Pada kesempatan kepala Dinas PMD Erdiansyah mengatakan selamat datang kepada peserta pelatihan Pengawas dan Anggota BPD se kecamatan Gunung Toar, dalam pelatihan ini semoga dengan adanya pelatihan ini hendak mendapat ilmu pengetahuan dan dapat pula di terapkan di setiap kegiatan BPD di desa Masing- masing, juga pengawas BUMDes Agar dapat menjalani setiap Kegiatan dengan baik dan benar ujar Erdiansyah.

Seperti yang kita ketahui bersama dari Tugas-tugas pengawas BUMDES dalam menjalankan fungsi pengawasan diletakkan pada Pasal 28 dan juga dilanjutkan dengan Pasal 31 pada bagian BAB IV Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.

Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengawas BUMDES berkewajiban mengawasi BUMDES.

Menanyakan program kerja, menelaah laporan program kerja dan program pertanggungjawaban pelaksana operasional BUMDES.

Selain itu juga yang perlu diingat bahwa pengawas BUMDES mempunyai tanggung jawab menyampaikan hasil kerjanya pada musyawarah BUMDES di tahun selanjutnya paparnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Ardi Setiawan Ketua Forum Kades Se Kecamatan Gunung Toar sekaligus Ketua Panitia Pelaksanaan kegiatan menyebutkan 
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama Pemerintah Desa.

BumDes dibentuk untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas SDM baik dari pengelola BUMDes maupun dari pengawas BUMDes.

“Demi kemajuan badan usaha milik desa perlu ada peningkatan BUMDES. Agar kedepannya bumdes bisa berkembang lebih baik, mulai pengelolaan administrasi, ucapnya.

Selain itu ia berharap, apa yang di sampaikan bisa menjadi penguat dalam pengurusan BUMDES terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan lewat Program Kerja, ” Semoga materi yang  disampaikan bisa bermanfaat bagi kita semua dan yang lebih penting untuk Pengawas BUMDes, dan BPD dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada, juga dapat  bekerjasama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pangkasnya

Berita Lainnya

Index