Kadis Perindagkop Mardansyah : Segera Akan mendata Ulang Pedagang Pasar Modern Atas Pemilikan Lapak Dengan Satu Orang Memiliki 3 sampai 4 Lapak

Kadis Perindagkop Mardansyah : Segera Akan mendata Ulang Pedagang Pasar Modern Atas  Pemilikan Lapak Dengan Satu Orang Memiliki 3 sampai 4 Lapak

KUANSING(Jangkarnews.com)_Tim gabungan Terpadu  terdiri dari  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perdagangan (Perindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),  Polsek Kuantan Tengah mewakili polres Kuansing, Dan Koramil Kuantan Tengah  melaksanakan penertiban terhadap Pedang Pasar dan lapak liar  yang berada di lingkungan  Pasar tradisional berbasis di mulai dari hari kamis-jumat(4-5/1 2023).

Adapun kegiatan ini sebagai bentuk keperdulian dari pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi  terhadap  kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar, dengan mengembalikan fungsi kepemilikan lapak pedagang masing-masing yang sudah terdata yang berada di dalam pasar untuk kembali masuk dan berdagang ditempat yang sudah di tentukan yang saat ini pedangan tersebut mengunakan jalan dan areal parkir

Saat di konfirmasikan kepada Kepala dinas Perindag Mardansyah Jumat (5/1 2024)  mengatakan kegiatan ini hanya semata-mata untuk penertiban pedagang pasar dan kenyamanan pengunjung pada pasar rakyat berbasis modern, dan mengaktifkan kembali lapak yang berada di dalam pasar sesuai dengan pemilikan masing-masing ujar Mardansyah.

Adapun dalam kegiatan penertiban pedagang ini terjadinya perbedaan paham itu hal biasa terjadi yang penting pemerintahan kabupaten akan terus memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat pedagang pasar, dan kita juga sudah sesuai dengan aturan SOP yang sebelumnya kita sampaikan dengan beberapa tahapan  berbentuk himbauan, selebaran, surat SP1,sampai SP3, untuk segera mengosongkan jalan dan area parkir  yang digunakan oleh pedagang, tapi sepertinya pedagang  tidak mengindahkan dari beberapa tahapan tersebut maka di ambil langkah seperti yang kita lihat pada dua hari ini tambah Mardansyah.

Terakhir Mardansyah menegaskan   untuk sesegera mungkin kembali mendata ulang atas pemilik lapak yang ada di dalam pasar, Karen ada temuan dalam satu orang memiliki 3 sampai 4 lapak, hal ini berpotensi dengan transaksi bisnis, 1 lapak ditempati sendiri oleh pemilik dan 3 lainya disewakan, ini merupakan pelanggaran dan tidak di perbolehkan untuk memperdagangkan aset pemerintah, kita atur kembali agar tidak ada lagi pedagang yang mencari keuntungan pribadi atas sewa lapak milik pemerintah dan berharap kepada pedagang  di Pasar Tradisional berbasis modern ini mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pangkasnya

Berita Lainnya

Index