Proses Tunda Bayar Kepada Pihak Ketiga di Rohil Terkendala,Berikut Penjelasan Kepala BPKAD

Proses Tunda Bayar Kepada Pihak Ketiga di Rohil Terkendala,Berikut Penjelasan Kepala BPKAD

ROHIL(Jangkarnews.com)_Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya untuk segera menyelesaikan tunda bayar kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2023.

Untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir atau tunda bayar tersebut tentu melalui mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantarnya, melakukan review atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Kemudian menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2024. Pergeseran anggaran tersebut dilaksanakan dengan mengubah anggaran belanja yang di rasionalisasi kan.

Setelah itu menetapkan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD. Proses penatausahaan dengan mencetak Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan. Setelah proses tersebut diatas bisa langsung melaksanakan proses pencairan dengan mengajukan SPP dan SPM untuk mencetak SP2D.

Namun untuk menempuh mekanisme tersebut pemerintah daerah kabupaten rokan hilir saat ini dihadapi dengan gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.

“Hal Itu terkait dengan aplikasi SIPD RI nya, untuk fitur pergeseran sebagai untuk memasuki tunda bayar ke APBD tidak muncul di SIPD RI, ” kata kepala BPKAD Rohil, Darwan, SE. , M. Si kepada wartawan, kamis (25/01/2024).

Dijelaskan Darwan, bahwa aplikasi SIPD RI digunakan oleh pemerintah daerah di seluruh indonesia. “Kita kan pakai aplikasi SIPD RI, seluruh Indonesia pakai itu sekarang, jadi fitur pergeseran ini yang belum ada di SIPD RI itu, fiturnya belum ada begitu dibuka masih kosong. Hal yang tidak munculnya pergeseran APBD tentunya menyebabkan kendala dalam pengalokasian penyelesaian tunda bayar karena fitur yang masuk ke program yang ada di SIPD RI itu belum ada, “ujarnya.

Permasalahan aplikasi tersebut telah dikomunikasikan pemerintah kabupaten rokan hilir ke pemerintah provinsi Riau selaku pemerintahan di daerah  yang ada di pusat dan juga berkomunikasi dengan Pusdatin kemendagri untuk permasalahan aplikasi tersebut.

“Jadi kami sudah berkomunikasi ke pemerintah propinsi selaku perwakilan kemendagri yang ada di propinsi Riau. Melalui resmi kami juga sudah menyurati ke Posdatin terkait hal pergeseran yang belum muncul di aplikasi SIPD RI. Kalau kita tidak bisa masuk di sistem tersebut tentu bagaimana kita mengalokasikan anggaran mau membayarnya. Itu masalahnya terkait aplikasi SIPD RI, ” Pungkasnya

Berita Lainnya

Index