Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan Kliennya Tidak Ada Tindak Lanjut

Kuasa Hukum YMS Kecewa Dengan Kinerja Aparat Kepolisian

Kuasa Hukum YMS Kecewa Dengan Kinerja Aparat Kepolisian
Dua dari kiri Boyke Amri SH dan Asri Purwati SH MH Saat Mendampingi Kliennya IS Saat Melakukan Konferensi Pers

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Lantaran tidak ada titik terangnya laporan dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial IS terhadap seorang perempuan yang berinisial YMS (39 ) Tahun membuat kuasa hukum merasa kesal dan kecewa

Kekecewaan dan rasa kesal Kuasa hukum terlapor ini terhadap kinerja dari pihak Polda Riau,menurutnya kuasa hukum yang bernama Asri Purwati  SH.MH ini menerangkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan ini sudah dilaporkan sejak 30 Januari 2024 yang lalu namum sampai saat ini belum juga ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian

"Sebagai kuasa hukum dari klien saya tentu saya merasa kesal karena laporan ini sudah lama namum saat ini belum juga ada kejelasan atau titik terang" Tegas Asri yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah Saat melakukan konferensi pers dengan awak media di salah satu rumah makan di Kota Pekanbaru Minggu (03/03/24) Malam

Selanjutnya Asri juga menjelaskan, bahwa dalam laporan itu pihak dari korban sudah melakukan BAP oleh pihak penyidik,Laporan kami ini jelas, kami sudah lengkapi dengan dokumen dan bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan fisik tersebut

Oleh karena itu,kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini, tetapi kenyataanya sudah hampir 3 bulan, laporan yang kami buat sampai saat ini belum juga di gubris

"Padahal waktu membuat laporan sudah diberikan nomor HP dan kartu nama kami,tapi saat ini belum juga ada pemanggilan terhadap kasus ini" Kesal Asri

Kemudian lanjut Asri yang berasal dari solo Jawa Tengah ini tentu mempertanyakan kepada Polda Riau, Kenapa Polda Riau tidak menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku

Sebagai mana penjelasan yang diberikan kuasa hukum pelapor Asri teekait kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan tersebut terjadi di pengadilan agama kota pekanbaru pada selasa 30 Januari 2024 saat itu digelar sidang pertama jenis oerkara cerai talak dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2024/PA.Pbr Pihak berperkara IS (Pemohon) dan YMS selalu termohon

Kemudian pada saat sidang yang dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB, dan telah diputus dengan keputusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang dimenangkan oleh YMS selalu pihak termohon

Namun, dari IS dan pihak keluarga tidak terima putusan hakim sehingga terjadi keributan. Pada saat di luar sidang, terlapor menghampiri pelapor. Dan kala itu, terlapor sempat memaki dengan kata-kata yang kasar dan tak sepantasnya diucapkan. Bahkan, terlapor juga menarik tangan pelapor dengan kasar di depan khalayak ramai. Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Riau guna proses lebih lanjut.

Saat awak media melakukannya konfirmasi melalui via whatsapp handphone selulernya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Polresta Pekanbaru"Ungkap Kombes Pol Asep Darmawan
 

Berita Lainnya

Index