Cukup Meresahkan Masyarakat

Kapolres Kuansing : Tangkap segera" G" pelaku Dan Pemodal Galian C di Desa Koto Cengar

Kapolres Kuansing : Tangkap segera

KUANSING(Jangkarnews.com)_Aktivitas Galian C mengunakan Alat Berat excavator berwarna Kuning Bermerek CAT  diduga ilegal alias tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik tepatnya Di Desa Koto Cengar kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi  

Dari Informasi yang diterima dari masyarakat, tempatan aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin tersebut cukup meresahkan. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. Siang Malam Mereka melakukan aktivitas. Sehingga Jalanan penuh debu karena beberapa hari ini tidak turun hujan , kami korban nya setiap hari" ujar Si Polan (Bukan nama Sebenarnya) Senin (25/3 2024).

Terpisah, warga Polan  (nama samaran) turut menyayangkan kondisi jalan masuk ke lokasi galian C yang berdebu  akibat lalu lalang nya puluhan mobil pengangkut batu hasil dari galian C yang di duga ilegal setiap harinya, apa lagi kami mempunyai anak kecil dan bayi, semenjak adanya aktivitas galian C tersebut pintu rumah kami tidak  pernah buka lagi seperti biasanya, perabotan rumah tangga penuh debu, walaupun tiap hari kami bersihkan tambah  Polan.

Kalau kami perkirakan pada siang hari, truk yang lalu lalang dan muat bisa mencapai 50 truk entah kalau malam harinya, sepertinya mereka mengejar target makanya mereka kerja siang malam, apalagi mau lebaran, beda dengan musim hujan kemarin mereka kadang kerja kadang tidak, mungkin kondisi tidak mengizinkan tambah si Polan.

Untuk Itu Kepada Kapolsek Kuantan Mudik Khususnya,dan Kapolres Kuansing agar tidak adanya indikasi pembiaran agar dapat  menertibkan kegiatan Dugaan Ilegal Galian C Tersebut dan kalau perlu tangkap Alat berat excavator juga pemilik dan Pemodalnya berinisial G tersebut karena, sudah merugikan warga di duga tidak mengantongi izin dan pencemaran Lingkungan. Atas usaha haram tersebut pelaku bisa di tuntut pidana  Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Pangkasnya

Berita Lainnya

Index