Puluhan Rakit PETI di Desa Banjar Lopak Masih Beroperasi Masyarakat Minta Kapolsek Benai Segera musnahkan Rakit dan Tangkap Pelakunya Serta Pemodalnya

Puluhan Rakit PETI di Desa Banjar Lopak  Masih Beroperasi Masyarakat Minta Kapolsek Benai Segera musnahkan Rakit dan Tangkap Pelakunya Serta Pemodalnya

KUANSING(Jangkarnews.com)_Meskipun sudah sering kali di ekspos oleh beberapa media, bahkan beberapa kali dilakukan operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) hal ini tidak membuat pelaku dan pemodal untuk Jera bahkan kucing-kucingan dengan petugas APH.

Saat terpantau oleh beberapa awak media menyaksikan ke lapangan terlihat puluhan rakit PETI terhampar luas di lapangan tepatnya di Desa Banjar lopak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi hari ini Sabtu 27/04/2024.

Kemudian dikonfirmasikan kepada salah seorang masyarakat yang sengaja tidak menyebutkan namanya mengatakan "iya bg silahkan diberitakan itu bg Kami sudah bosan melihatnya bg, setiap hari bertambah rakit mereka bukannya berkurang bahkan dari suara  mesin dompeng mereka membuat kami terganggu"Ujar lelaki paro baya itu.

Ketika di tanya siapa pemilik dari rakit Dompeng di desa Banjar lopak Nara sumber sebut pemilik dan pemodalnya kebanyak warga Banjar Lopak dan sebagian dari Desa Tetangga, diantaranya suspend, ijaz, dan Lain-lain, tapi percuma juga bg saat kita minta kepada pihak APH untuk menertibkannya, setelah ditertibkan dan dimusnahkan rakit aktivitas PETI oleh beberapa gabungan jajaran Polsek dan Polres Kuansing tidak beberapa lama setelah APH meninggalkan lokasi, kemudian pelaku dan pemodal kembali beraktivitas pada rakitnya  masing-masing, jadi untuk apa lagi masyarakat seperti saya ini untuk bicara, dan bermohon kepada APH jadi sekarang lantak lah terserahlah enak diapakan negeri ini, hancur dan porak porandakan aja sekalian biar mereka senang dan mereka bisa kaya dengan hasil tambang emas tanpa izin di desa Banjar lopak ini.

Untuk itu kepada APH diharapkan dapat segera menindak dan memusnahkan ,serta menangkap pelaku dan pemodal , biar masyarakat bisa tenang dan tidak terganggu juga untuk menjaga alam di desa Banjar lopak kec Benai tetap lestari.karena apa yg mereka lakukan telah melanggar undang undang dan merusak lingkungan.

PETI merupakan perbuatan pidana sebagai mana di atur dalam UU no 3 tahun 2021 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba dan juga melanggar undang undang no 158 yang mana ancaman nya penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000.

Berita Lainnya

Index