Ketua Kelompok Tani Saiyo Sakato Desa Jalur Patah,Diduga Tidak Transparan Mengenai Keuangan Kelompok

Ketua Kelompok Tani Saiyo Sakato Desa Jalur Patah,Diduga Tidak Transparan Mengenai Keuangan Kelompok

KUANSING(Jangkarnews.com)_Diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan ketua kelompok tani Saiyo Sakato Sarmidi diminta segera laporkan keuangan kelompok tani .

Hal ini disampaikan salah seorang anggota kelompok tani yang nama nya tidak mau di sebutkan mengatakan kepada media ini bahwa dari semenjak tahun 2019 ketua kelompok tani Saiyo Sakato tidak pernah melaporkan masalah keuangan kelompok tani

Menurutnya lagi semenjak RAT terakhir 2019 tidak ada lagi laporan. "tidak ada lagi laporan keuangan kelompok bang dan tidak tahu kemana saja digunakan keuangan nya" tutur beliau. Untuk itu kami minta ketua melaporkan keuangan nya secara transparan pinta beliau

Saat di konfirmasi kepada kepala desa Jalur patah Fahrizal beliau membenarkan hal tersebut. Dan menurut beliau pihak desa sudah melayangkan surat teguran kepada pihak kelompok tani namun sampai saat ini tidak di indahkan. Dan tidak ada niat ketua kelompok untuk melakukan RAT. Serta mengatakan. Kalau kepala desa tidak berhak meminta pertanggung jawaban kelompok.

Menurut beliau kelompok tani ini berdiri sejak tahun 2012 hingga sekarang. Dan telah banyak mendapat bantuan baik berupa keperluan pasca panen maupun gudang tempat penimbunan karet dan lain lain. Juga pernah bergerak dalam pemasaran pupuk subsidi.

Kemudian awak media ini beserta tim menghubungi ketua kelompok tani Saiyo Sakato Sarmidi,Kemudian bertemu di salah satu warung kopi di Taluk kuantan. Beliau membenarkan tentang hal tersebut,namun menyangkal kalau tidak transparan.Bahkan beliau mengatakan tidak perlu melakukan RAT,Kerena menurut beliau semua keuangan yang didapat dan dikelola beliau dari potongan fee 2 persen dari jumlah timbangan karet anggota tersebut adalah haknya"Untuk apa dilaporkan"Pungkas beliau

Ia juga melakukan pembelian kebun karet dari hasil keuangan kelompok yang menurut anggota dibeli tanpa di musyawarahkan seluas kurang lebih 1 hektar itu merupakan inisiatif beliau sendiri

Ditanya tentang kepengurusan yang semua dari keluarga sendiri beliau membenarkan dengan alasan hanya keluarganya yang mau bekerja. Yang lain tidak mau dan malas malasan katanya.

Selanjutnya tim menanyakan tentang ijin yang dimiliki kelompok beliau mengatakan tidak memiliki ijin .Padahal menurut peraturan, kelompok tani walaupun tidak berbadan hukum namun minimal memiliki Surat ijin terdaftar ( SKT) dari pemerintah daerah. Dan memiliki Akta Notaris dan harus terdaftar di Kesbangpol kabupaten.Sesuai dengan Permendagri no 14 tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas Permendagri no 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber APBD.

Terakhir saat di konfirmasikan ke Dinas perkebunan dan peternakan melalui kabit Eddra Mandahris. S.Sos Bidang pengolahan dan pemasaran hasil,perizinan ,pembinaan  dan pengawasan usaha pada Senin 13 Mei 2024 di ruang kerjanya mengatakan bahwa Gapoktan Seiyo Sakato terdaftar  pada dinas perkebunan dan peternakan kabupaten Kuansing pada tahun 2011

Kemudian mengenai rapat anggota tahunan (RAT) beliau mengatakan terakhir menerima laporan RAT pada tahun 2019. Padahal seharusnya RAT itu di laksanakan setiap tahun nya per 31 Juni. Dan kelompok tani Saiyo Sakato tidak pernah lagi RAT. Atau pun melaporkan kegiatan keuangan Gapoktan. Yang mana seharusnya selambat_lambatnya dua tahun kegiatan keuangan Gapoktan maupun koperasi harus di laporkan. Dan apa bila tidak di lakukan maka kegiatan Gapoktan tersebut bisa dibekukan .

Untuk itu diharap kan kepada pihak terkait untuk dapat menindak dan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum bila terjadi pelanggaran pada kegiatan kelompok tani Saiyo Sakato desa Jalur patah. Mengingat menurut keterangan beberapa pihak berbagai bantuan telah disalurkan baik dari provinsi maupun daerah. Dan oleh karena itu Gapoktan wajib melaporkan kegiatan nya melalui RAT dan dihadiri dinas  terkait dan kepala desa

Berita Lainnya

Index