Bekas Kantor Kesbangpolinmas Direhab Menjadi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Bekas Kantor Kesbangpolinmas Direhab Menjadi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Perubahan fungsi Bekas SDN/Kantor Kesbangpolinmas Kota Pekanbaru menjadi Gedung Graha Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuai pro-kontra ditengah masyarakat.

Dari Plang Nama Proyek yang bertuliskan Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pendapatan Daerah, sebagai Pelaksana CV. RAVAEL ATHA PRATAMA, Pekerjaan Rehab Gedung Barang Bukti Kejari Pekanbaru, Nomor Kontrak : 09.04/SP/APBD/EPurchasing/KONSTRUKSI/PUPR-CK/IV/2024, dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 5.404.138.000,00  dengan Sumber Dana APBD Kota Pekanbaru dengan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender, dengan Pengawas CV. MULTI DESIGN CONSULTANT.

Salah seorang warga yang kebetulan melintas dan menengok (melihat)  merek Graha Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pekanbaru terlihat menggelengkan kepalanya, namun karena penasaran,awak media coba untuk menyambangi warga yang terus berjalan mengendarai sepeda motornya untuk bertanya, dan ketika dia berhenti dia balik bertanya, ada apa kok mengikuti saya, kamu siapa cetusnya, kemudian Media Investigasi bilang saya tadi melihat bapak melihat ke gedung bekas kantor Kesbangpolinmas sambil menggelengkan kepala, ooh itu katanya, lalu dia mengajak Media Investigasi untuk berbincang-bincang disebuah kedai kopi, di sana barulah ia bercerita bahwa kalau bangunan Pemerintah itu ada aturan dan prosedur kalau terjadi peralihan status, menurutnya kalau bangunan atau barang pinjam pakai, maka yang memelihara, memperbaiki dan mengamankan adalah pihak yang meminjam.

Kalau dia statusnya Hibah maka ada prosedurnya, ini anggaran sebesar Rp.5,4 milyar cukup luar biasa ini untuk biaya rehabnya katanya dengan heran, kalau cuma untuk ganti kuda-kuda rangka baja paling berapalah katanya, ini bisa untuk bangun SDN  dipinggiran kota untuk anak-anak yang kurang mampu ucapnya, sembari meminta pihak Media mempertanyakan siapa penanggung jawab kegiatan ini, apakah BAPENDA atau PUPR, dan apa-apa saja itemnya pekerjaan itu, tanya kepada pengguna anggarannya.

Menurutnya, Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 157 ayat 2 huruf e, Menyatakan  bahwa “tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman” ini artinya bahwa barang yang telah dipinjam pakai oleh pihak peminjam maka seluruh biaya operasional dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab pihak peminjam selama jangka waktu peminjaman.

Berarti bahwa  Aset Gedung eks SDN dan Kantor Kesbangpolinmas yang telah dipinjam pakai oleh Kejari Pekanbaru untuk Gedung Graha Barang Bukti, maka seluruh anggaran biaya rehab/perbaikan gedung tersebut menjadi tanggungjawab pihak Kejari Pekanbaru,  _tidak boleh menggunakan anggaran biaya_ Pemko Pekanbaru.

Pertanyaannya, apakah Gedung eks SDN /Kantor Kesbangpolinmas telah dipinjam pakai  atau dihibahkan kepada Kejari Pekanbaru ?, Kalau dipinjam pakai maka biaya rehab/perbaikan gedung tidak boleh menggunakan APBD Kota Pekanbaru ini jelas melanggar peraturan.

Kalau gedung tersebut milik Kejari Pekanbaru, maka biaya rehab/perbaikan gedung memungkinkan dapat melalui APBD Kota Pekanbaru,  tapi merupakan dana hibah kepada Institusi Kejari Pekanbaru, tapi ya aneh saja seperti ada hal yang menimbulkan pertanyaan.

Kemudian Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan pertimbangan untuk optimalisasi penggunaan barang milik daerah  yang tidak digunakan lagi untuk penyelenggaraan tugas fungsi SKPD, selanjutnya Pinjam Pakai dilaksanakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah Pasal 152 Ayat (1).

Berarti Aset Gedung Eks SDN / Kantor Kesbangpolinmas yang telah dipinjam pakai oleh Kejari Pekanbaru untuk gudang tempat Barang Bukti Kejaksaan tersebut,  apakah dilaksanakan dalam rangka untuk menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru menurut Asas Otonomi Daerah.

Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  UUD 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan  pemerintahan daerah otonomi oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.

Jadi Gedung eks SDN/Kantor Kesbangpolinmas yang  digunakan sebagai graha barang bukti hasil tindak pidana oleh pihak  Kejari Pekanbaru, Menunjang  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru ? Dan apakah pinjam pakai Gedung tersebut digunakan sebagai graha barang hasil tindak pidana oleh pihak  Kejari Pekanbaru, merupakan penunjang penyelenggaraan tugas fungsi Pemerintahan Pusat ?

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah ketika dihubungi untuk konfirmasi tidak pernah diangkat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru Yulianis ketika dihubungi tidak diangkat, dan ketika dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak di balas hingga berita ini ditulis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Alex Kurniawan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait Gedung bekas kantor Kesbangpolinmas Kota Pekanbaru yang sedang direhab dengan Plang Nama proyek Bapenda, apakah bangunan itu statusnya Hibah atau Pinjam Pakai untuk Kejari Pekanbaru ? Namun hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ketika beberapa kali dikonfirmasi via WhatsApp terkait Gedung bekas kantor Kesbangpolinmas Kota Pekanbaru, apakah statusnya Hibah atau Pinjam Pakai untuk Kejari Pekanbaru, namun sampai berita ini disiarkan tidak pernah memberikan respon.

Untuk itu ia meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru agar segera mengevaluasi kinerja pejabat kepala OPD yang tidak berkompeten dan berintegritas

Berita Lainnya

Index