Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani

Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani

KAMPAR(Jangkarnews.com)_Pemerintah Kabupaten Kampar diminta Hentikan Kegiatan Pembangunan Perumahan Suka Karya Madani yang berlokasi di Jl. Taman Karya / Jl. Masa Karya II Dusun II Tarab Mandiri Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang di bangun oleh Developer PT. Hasta Dasha Bangun yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari pantauan Media Investigasi di lapangan tidak terlihat adanya Plang Nama PBG di lokasi kegiatan.

Ketika nomor kontak yang ada pada papan spanduk perumahan dikonfirmasi via WhatsApp terkait bangunan perumahan apakah sudah memiliki PBG dan pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasinya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Sementara pihak DPMPTSP Kampar ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait Perumahan Suka Karya Madani apakah sudah mengurus PBG, setelah dilakukan pengecekan mereka mengatakan Belum ada.

Perizinan pendirian bangunan gedung (PBG) wajib ditaati oleh semua masyarakat yang hendak mendirikan bangunan dan gedung. Termasuk para developer atau pengembang perumahan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh developer perumahan diantaranya ;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

2. Persetujuan Lingkungan.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam perizinan berusaha, terdapat dua jenis dokumen persetujuan lingkungan yang harus dibenahi developer properti diantaranya:

1. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.

Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, mengatur bahwa dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung sebelum proses konstruksi dimulai

Berita Lainnya

Index