KAMPAR(Jangkarnews.com)_Perumahan Andika Mahkota Riau (AMR) yang berlokasi di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang sedang dalam proses pembangunan Diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya dan juga tidak terlihat Plang Nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021).
Untuk diketahui bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah.
Disamping itu, Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG dan pembongkaran bangunan.
Untuk itu kepada konsumen atau masyarakat yang ingin membeli rumah diminta untuk berhati-hati dan lebih jeli dalam memilih rumah yang akan dimiliki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen ada Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seorang atau sebuah institusi developer perumahan sebagai berikut:
1. Wajib memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan uraian tentang pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan.
2. Wajib beritikad baik dalam menjalankan aktivitas usahanya.
3. Wajib memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, tanpa diskriminasi.
4. Wajib menjamin mutu atau kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan atau diproduksi sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku.
5. Wajib memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa yang diperdagangkan, dan juga memberi jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan.
6. Wajib memberi kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.
Pihak DPMPTSP Kampar ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait ada atau tidaknya PBG perumahan Andika Mahkota Riau enggan untuk memberikan informasi, menurutnya silahkan sampaikan surat secara tertulis.
Ikhwan De Faisal yang diduga sebagai pimpinan Developer / perumahan Andika Mahkota Riau ketika dikonfirmasi via WhatsApp apakah bangunan sudah ada Persetujuan Bangunan Gedung dan spesifikasinya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, menurutnya silahkan koordinasi sama pengawas di lapangan.
Sementara Rizal dan Arlen ketika dikonfirmasi hanya mengatakan sebagai penjaga gudang, ketika diminta nomor pengawas ia enggan untuk memberikannya hingga berita ini diturunkan