PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto akhirnya melantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis 18 Juli 2024 di gedung daerah Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Tiga pejabat yang dilantik tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh tim panitia seleksi dan mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk dilakukan pelantikan.
Adapun Tiga pejabat yang dilantik tersebut yaitu dr Prima Wulandari sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, kemudian Yan Dharmadi sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau dan Thomas Larfo Dimiera sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Dalam arahannya Pj Gubri juga meminta kepada para pejabat yang telah dilantik untuk bekerja dengan menjunjung tinggi integritas. Laksanakan tugas dengan baik dan menjauhi perilaku korupsi. "Aturan yang ada jangan sampai dilanggar. Buatlah inovasi, buktikan kalian bisa bekerja,” tegas Pj Gubri.
Sebagaimana kekhawatiran dan kerisauan sebagian kalangan masyarakat bahwa, Pj Gubernur Riau akan diuji kredibilitas dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di bumi lancang kuning ini, ternyata bertolak belakang dengan kegaduhan yang diciptakannya paska viral nya proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Provinsi Riau, hal ini juga tak terlepas dari pantauan DPP LSM KPB Ruslan Hutagalung.
Saya heran dengan Pj Gubri ini, seakan-akan dia bersandiwara, jelas-jelas dia yang membuat polemik kisruhnya Payung Elektrik Masjid An-Nur Provinsi Riau, dan dia pula yang melantik pejabat yang dikritiknya itu, ini kan aneh kata Ruslan, dimana komitmennya dalam pemberantasan KKN itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Thomas Larfo Dimeira sebelum dilantik menjadi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( Karo PBJ ) Setdaprov Riau, Jabatan Thomas Larfo Dimeira adalah sebagai Kepala Bidang Cipta Karya atau PPK pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan diera kepemimpinannya banyak temuan-temuan BPK, diantaranya :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gg. Thamrin 2 Kota Pekanbaru dilaksanakan oleh CV RUJ.
2. Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh CV JHS.
3. Pekerjaan Pembangunan Riau Creative Hub dilaksanakan oleh CV AP.
4. Pekerjaan Pembangunan Quran Centre dilaksanakan oleh PT RGA.
5. Pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilakukan oleh PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai Rp 40.724.478.972,13.
Dalam hal ini Pekerjaan telah dihentikan sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023.
Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00.
Diantaranya, Motor listrik merek Groundfos spesifikasi menurut Kontrak namun dipasang merek Aero Elektrik, serta gear box merek Groundfos spesifikasi menurut Kontrak namun dipasang merek Transmax dengan nilai keduanya Rp. 2,7 Milliar dan ini tanpa persetujuan dari PPK. Dan ball screw dan nut, spesifikasi menurut Kontrak merek THK namun dipasang merek Hiwin senilai Rp 2,040 Milliar juga tanpa persetujuan dari PPK, dan lain sebagainya ungkap Ruslan