KAMPAR(Jangkarnews.com)_Perumahan Andika Mahkota Riau (AMR) yang berlokasi di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang dibangun oleh PT. Andika Pesona Abadi telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG yang dimiliki PT. Andika Pesona Abadi diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar Atas Nama Bupati Kampar, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kampar Ir. Zulia Dharma dengan Nomor SK-PBG-140103-01112023-001 dan Nomor PBG-140103-27092023-01 tertanggal 01 November 2023, sebagaimana informasi yang diberikan oleh karyawan Perumahan AMR.
Dalam informasi PBG tersebut, dari total luas tanah 5.616 M2 akan dibangun sebanyak 54 Unit Rumah Tinggal Tunggal Tipe 36 dengan luas tanah 104 M2.
Namun untuk spesifikasi teknis tidak terdapat informasi dalam dokumen PBG Perumahan AMR tersebut, tentu ini perlu untuk dipertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku OPD yang memberikan Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung.
Dari pantauan Media Investigasi di lapangan terlihat pada struktur Kolom diduga memakai besi Tulangan berukuran 4 diameter 8 mm atau tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403 / KPTS / M /2002 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Rumah Sehat (Rs Sehat).
Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH menghimbau kepada masyarakat jangan terpengaruh dengan promosi uang muka rendah, harga yang murah, tanpa melakukan pengecekan spesifikasi bangunan atau melihat langsung keadaan rumah serta proses pekerjaan dari pembangunan rumah tersebut. “Apakah betul bangunannya menggunakan bahan yang sesuai dengan spek. Atau Cuma sebatas kertas selebaran. Misalnya isinya menggunakan spek besi 10 tapi kenyataannya di lapangan menggunakan besi 6, kemudian ring baloknya cuman kecil-kecil, ini kan bahaya cetusnya.
Ditambahkan Mardun, Pelaku usaha Wajib memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa. Wajib beritikad baik dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Terakhir Wajib menjamin mutu atau kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan atau diproduksi sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku sebagai diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen (UUPK).
Kalau tidak tentu ada konsekuensinya, sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Pasal 1366, Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya