KUANSING(Jangkarnews.com)_Berawal dari informasi salah seorang masyarakat yang tidak mau identitasnya disebutkan yang mengatakan bahwa di Desa Koto Baru Kecamatan Sengingi Hilir masih ada aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Kabupeten Kuansing
Berawal dari informasi dari masyarakat tersebut tim media ini langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar apa yang di informasikan masyarakat tim media ini menemukan 5 rakit yang sedang beraktivitas pada hari Minggu (04//08/24)
Saat tim media ini berada di lokasi penambangan (PETI) untuk menanyakan siapa pemilik dari tambang tim awak media malah mendapatkan perlawanan dari seseorang dengan ciri_ciri berbadan besar dan memiliki kulit hitam yang kata_katanya mengandung pengancaman kepada awak media
"Kamu mau apa kesini kamu mau minta- minta uang kesini ya, kamu tau orang itu susah payah cari uang, Kamu mau saya masukkan ke dalam air tu" Ucap pria tersebut dengan nada ancaman sambil menunjuk lobang sedotan mesin dompeng
Penasaran dengan orang itu tim awak media mencoba mencari tau orang itu dan ternyata orang itu adalah salah satu pekerja yang dipercayai untuk mengurus mesin Dompeng disitu
Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Kapolres Singingi Hilir dan polres Kuansing untuk Segera menertibkannya karena aktifitas tersebut sudah melanggar, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI)
Selanjutnya untuk oknum yang melakukan pengancaman terhadap media tersebut segera di tangkap dan beri efek jera, karena media hanya menjalankan tugas di lapangan dan mengecek setiap laporan dari masyarakat