PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Sebuah kasus menarik tengah mencuat di Pekanbaru. Arif Budiman, nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yani Rambe, mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tindak pidana Korupsi pada perbankan yang menimpa kliennya.
Arif Budiman telah terbukti mengalami kerugian akibat kesalahan pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 842/2021/Pid.Sus/PN.Pbr yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) menyatakan Pegawai Bank BJB terbukti merugikan Arif Budiman sebesar Rp 3.200.800.000,-. Hasil penghitungan dari sembilan cek yang dilakukan oleh pegawai bank tanpa sepengetahuan Arif Budiman, Namun hingga kini, Bank BJB belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut, padahal pengembalian itu menjadi tanggungjawab Perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Muhammad Yani Rambe menyorot putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR yang menuding Arif Budiman melakukan pinjaman pada tahun 2015 dengan jaminan sembilan surat tanah. Anehnya, dalam berkas perkara penyidikan dan putusan pengadilan, tidak ditemukan bukti penyitaan atas sembilan surat tanah tersebut, baik berupa SHM maupun Hak Tanggungan.
"Tiba-tiba Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023," ujar Muhammad Yani Rambe.
Ia mempertanyakan mengapa pihak kreditur tidak mengambil sikap sesuai dengan klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) jika memang sembilan surat tanah tersebut telah dipasangkan hak tanggungan atas hutang kliennya.
Parahnya lagi, Muhammad Yani Rambe menemukan bukti bahwa Bank BJB Cabang Pekanbaru telah mengakui kerugian yang dialami Arif Budiman sebesar Rp 3.025.800.000,- melalui surat yang berisi pengakuan tertanggal 20 Maret 2020. Dengan mempertimbangkan putusan pengadilan dan pengakuan Bank BJB, total kerugian yang dialami Arif Budiman mencapai nilai kerugian 5 Miliar Lebih, itu hanya perhitungan dari sembilan transaksi ditambah pengakuan pihak BJB Pekanbaru, bahkan menurut kliennya masih ada puluhan transaksi yang belum jelas yang merugikan kliennya yang sampai saat ini belum dilakukan penghitungan.
"Jika dihitung secara teliti, kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru sudah terlunasi bahkan bisa jadi uang klien saya melebihi kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dituduhkan kepadanya," tegas Muhammad Yani Rambe.
Namun, kejanggalan lain muncul terkait sumber data kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dipublikasikan di website resmi Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Website tersebut menyebutkan bahwa kerugian Bank BJB sebesar Rp 7.233.091.582,- diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kita akan konfirmasi hal itu, hal itu tentunya demi Profesionalitas dalam penegakan hukum.
"Saya tidak menemukan audit BPKP tersebut dalam putusan yang ada. Hanya ada fotokopi hasil audit investigasi Auditor Grup Anti Fraud Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Kantor Pusat – Bandung," ungkap Muhammad Yani Rambe.
Ia mempertanyakan keberadaan audit BPKP dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi. "Hasil audit tersebut merupakan penentu dalam perkara klien saya," tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tindak pidana Korupsi pada perbankan. Muhammad Yani Rambe telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang saat ini tengah diproses oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau terkait kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan. Publik menantikan hasil investigasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, menutup pembicaraannya Muhammad Yani Rambe menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komjak RI, Jaksa Agung dan kepala Kejaksaan Tinggi Riau khususnya Asisten Pengawasan kejaksaan tinggi Riau atas tindakan sigap terhadap pengaduan yang ia ajukan
- Pemerintahan
- Pekanbaru
Bank BJB Pekanbaru Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah Pengacara: "Ada Kejanggalan!"
Redaksi
Senin, 02 September 2024 - 22:30:26 WIB

Pilihan Redaksi
IndexHari Pertama ANBK Berjalan Aman dan Lancar di SDN 115 Pekanbaru
Defile Emak-emak Berpakaian Tradisional Meriahkan Puncak Pemindahan Tanjung Alai Ke-28
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pemerintahan
Agung Nugroho Pastikan Pembangunan Kantor Camat Kulim Dimulai 2026
Jumat, 05 September 2025 - 19:54:57 Wib Pemerintahan
Ditata Kembali,Wako Pekanbaru Tinjau Kawasan MPP
Kamis, 04 September 2025 - 10:47:39 Wib Pemerintahan
Polda Riau dan Pemda Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih
Rabu, 03 September 2025 - 18:30:28 Wib Pemerintahan
Gerakan Pangan Murah di Delima Diserbu Warga, Gubernur Riau Turun Langsung Dialog dengan Masyarakat
Selasa, 02 September 2025 - 11:39:16 Wib Pemerintahan