Bappebti Izinkan Badan Usaha Dan Hukum Berinvestasi Di Aset Kripto

Bappebti Izinkan Badan Usaha Dan Hukum Berinvestasi Di Aset Kripto

JAKARTA(Jangkarnews.com)_ Peraturan 
Bappebti No. 9 Tahun 2024 kini membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum. Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga menciptakan peluang baru bagi pelaku
industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024,tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT),Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan bahwa akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kasan, Kepala Bappebti, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, 
menyampaikan pandangannya mengenai 
dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di tanah air. 

"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar (04/11/24)

Oscar menambahkan bahwa peraturan ini 
juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.

“Dalam peraturan ini, Bappebti telah 
menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut
baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor.”

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa 
dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen 
Bappebti dalam menjaga transparansi dan
integritas di pasar aset kripto, terutama 
dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” lanjut Oscar.

Dalam rangka mendukung peraturan ini, INDODAX siap menyediakan layanan yang 
sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto. Oscar berharap bahwa dengan dibukanya akses  investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam
ekonomi digital global,” tutup Oscar.

*Tentang INDODAX*

INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain Tanah Air yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 6,9 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali  mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX 
selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

Berita Lainnya

Index