Tak Hanya Soal Pendidikan, Kemenag Kuansing Perkuat Perlindungan Guru Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Tak Hanya Soal Pendidikan, Kemenag Kuansing Perkuat Perlindungan Guru Lewat BPJS Ketenagakerjaan

KUANSING(JKr.com)_Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperkuat upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah serta pondok pesantren.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan mendorong madrasah dan pondok pesantren mendaftarkan tenaga pendidik maupun kependidikan yang menerima upah sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu dibahas saat Kepala Kemenag Kuansing, Suhelmon, menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas langkah konkret dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang bekerja serta menerima upah dari madrasah maupun pondok pesantren.

Suhelmon menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia meminta seluruh kepala satuan kerja (satker) dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kuansing melakukan pendataan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ingin memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mendapatkan hak perlindungan sosial. Karena itu, kami mengajak seluruh kepala satker dan pimpinan pondok pesantren untuk mendata tenaga yang menerima upah agar dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suhelmon.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman bagi para tenaga pendidik dan kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap sejumlah risiko pekerjaan, termasuk risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Maka, selain memperhatikan kualitas layanan pendidikan, kita juga perlu memastikan mereka mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kuansing mendorong seluruh satuan kerja, madrasah dan pondok pesantren segera melakukan pendataan tenaga pendidik serta kependidikan sebagai langkah awal proses pendaftaran.

Adapun besaran iuran dan manfaat kepesertaan akan mengikuti ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag Kuansing untuk memperkuat layanan pendidikan sekaligus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan para tenaga pendidik serta kependidikan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi

Berita Lainnya

Index