PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Asisten I Sekretariat Daerah, Masykur Tarmizi, mengumumkan bahwa seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sampah di lingkungan permukiman
"Hari ini 15 kecamatan mulai sosialisasi pembentukan LPS di masing-masing kelurahan. Ini sesuai dengan strategi pengelolaan sampah berdasarkan Perda dan Perwako yang mengatur bahwa sampah rumah tangga harus diangkut oleh lembaga resmi ke TPS atau transfer station," jelas Masykur, Selasa (16/4/2025).
Sosialisasi yang melibatkan RT/RW dan LPM ini juga menjadi ajang penyampaian teknis pembentukan LPS, mulai dari struktur organisasi hingga mekanisme iuran yang disepakati bersama warga.
Sampah Rumah Tangga Akan Dikelola LPS Resmi,LPS nantinya akan bertanggung jawab mengangkut sampah dari rumah-rumah warga ke TPS. Warga diminta bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan lurah setempat untuk membentuk lembaga tersebut. Targetnya, seluruh kelurahan telah selesai membentuk LPS paling lambat akhir April 2025.
"Kami minta lurah segera mengadakan musyawarah warga untuk pembentukan LPS. Setelah itu, LPS bisa mengajukan izin operasional ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," kata Masykur.
Terkait retribusi, Pemko menyatakan bahwa warga akan dikenakan iuran yang besarannya disepakati bersama dengan LPS. Komponen perhitungannya meliputi retribusi ke pemerintah (ditetapkan Rp100/kg) dan biaya operasional armada pengangkut.
Sementara itu Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti, menyatakan dukungan penuh atas program ini dan memastikan pihak kecamatan siap membantu proses administrasi hingga penerbitan rekomendasi izin operasional.
"Kami harap pembentukan LPS bisa selesai sesuai jadwal. Setelah terbentuk, kami akan bantu proses izin ke DLHK. Ini penting agar penanganan sampah lebih tertib dan tidak dikelola sembarangan," ujar Ardi.
Penertiban TPS Ilegal Terus Berlanjut
Pemko juga terus menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 11 titik TPS liar telah ditutup, termasuk di wilayah Kelurahan Tangkerang Selatan, Labuai, Air Dingin, dan Simpang Tiga.
Meski belum sepenuhnya maksimal, pemerintah mencatat adanya penurunan aktivitas pembuangan sampah liar sejak penertiban dilakukan.
"Kami masih menemukan sampah dibuang sembarangan oleh oknum, tapi jumlahnya sudah mulai berkurang sejak kami tutup TPS liar. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama," tambah Ardi.
Program pembentukan LPS ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah rumah tangga di Kota Pekanbaru. Pemerintah optimistis jika seluruh elemen masyarakat ikut terlibat, maka tata kelola sampah akan jauh lebih baik dan berkelanjutan.