PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kecamatan Pekanbaru Kota resmi menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di depan kantor Grapari, Jalan Hang Tuah, pada Senin (21/4/2025). Penutupan dilakukan karena lokasi TPS dinilai tidak sesuai, yakni berada di area jalan protokol, serta telah lama dikeluhkan oleh warga dan pihak perusahaan sekitar
Camat Pekanbaru Kota, Rein Rizka Karvy, S.STP, mengatakan bahwa penutupan dilakukan bersama Forkopimcam, Satpol PP, lurah setempat, serta melibatkan Damkar Kota Pekanbaru untuk membersihkan area bekas TPS
"Kami tutup TPS tersebut karena lokasinya berada di jalan protokol dan sudah sejak lama dikeluhkan, termasuk oleh pihak Grapari. Setelah penutupan, kami pasang spanduk larangan dan bekerjasama dengan Damkar untuk menyemprot area agar bersih," jelas Rein Rizka
TPS Sudah Beroperasi Lebih dari 5 Tahun
Menurut Rizka, TPS tersebut sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Namun, dalam praktiknya kerap mengganggu aktivitas warga dan pegawai di sekitar area karena waktu pengangkutan sampah yang sering dilakukan di jam kerja, menyebabkan tumpukan dan aroma tidak sedap
Setelah penutupan, lahan bekas TPS akan dialihfungsikan menjadi taman kecil. Pihak Grapari disebut akan mendukung dengan pengecatan dan penataan ulang area tersebut agar tidak lagi memancing warga untuk membuang sampah sembarangan
Pihak kecamatan telah menyosialisasikan kepada RT/RW dan masyarakat sekitar untuk membuang sampah ke TPS legal terdekat, yakni di kawasan Pasar Mambo. Selain itu, mereka juga mengingatkan pentingnya membuang sampah pada jam yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB
"Kami minta masyarakat mengikuti aturan jam buang sampah. Jika melanggar, Satpol PP akan bertindak tegas sesuai perda yang berlaku," tegasnya
Penutupan TPS ini merupakan bagian dari langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah berbasis Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang akan segera diterapkan di seluruh kelurahan di Pekanbaru
"Ke depan, seluruh TPS di wilayah kecamatan akan ditutup seiring operasional LPS. Sampah dari rumah tangga akan langsung dikelola oleh LPS dan dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang sudah ditunjuk," pungkas Rizka
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan mengurangi praktik pembuangan sampah sembarangan di wilayah protokol Kota Pekanbaru