PEKANBARU(JKR)_Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyasar sejumlah lokasi hiburan malam. Tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan omzet usaha dan membandingkannya dengan besaran pajak yang disetorkan.
“Hasil sidak malam ini menunjukkan masih ada tempat hiburan malam yang tidak melaporkan omzet secara jujur. Akibatnya, jumlah pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Denny.
Dari hasil pemeriksaan, Bapenda menemukan sejumlah pelaku usaha yang terindikasi melaporkan omzet lebih rendah dari realita. Kondisi ini berdampak pada terjadinya kekurangan bayar pajak, yang dinilai merugikan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda akan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar kepada pengelola THM yang tidak patuh. Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Bapenda tak segan menjatuhkan sanksi administratif.
“Kami akan keluarkan surat kurang bayar. Jika tidak juga dibayarkan, kami akan pasang stiker penunggak pajak di tempat usaha mereka,” tegas Denny.
Denny menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.
Ke depan, Bapenda berencana memperluas pengawasan ke berbagai sektor usaha lainnya, tidak hanya terbatas pada tempat hiburan malam. Upaya ini bertujuan membangun kesadaran kolektif para pelaku usaha akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan kota melalui pajak.