PEKANBARU(JKR)_Setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Wali Kota Pekanbaru pada 2 Juni 2025 lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai mendistribusikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai baru tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025). Ia menyatakan bahwa setelah libur panjang usai penyerahan SK, pihaknya langsung menindaklanjuti proses penempatan pegawai.
“Hari ini kami menyampaikan SPT atau Surat Perintah Tugas bagi CPNS dan PPPK yang baru menerima SK. Mereka kami tempatkan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidang,” ujar Abdul Jamal.
Untuk CPNS yang tidak bertugas sebagai guru, sebanyak enam orang sudah mulai bekerja di kantor Disdik. Sementara itu, terdapat 21 orang PPPK yang sebagian besar berprofesi sebagai penjaga sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
“Sebagian besar PPPK merupakan penjaga sekolah, jadi tidak semuanya bisa kami tempatkan di kantor. Mereka tetap bertugas di sekolah masing-masing agar operasional sekolah tetap berjalan,” jelasnya.
Abdul Jamal juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam berpakaian dan kehadiran bagi pegawai baru. Pihaknya akan menerapkan sistem identifikasi kehadiran untuk memastikan pegawai menjalankan tugas dengan baik.
“Kami akan mulai terapkan identitas dan sistem pengawasan terhadap absensi pegawai. Mereka juga sudah mendapat pembekalan sebelumnya, jadi diharapkan bisa langsung beradaptasi dengan lingkungan kerja,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, dengan memaksimalkan peran CPNS dan PPPK yang telah diterima