PEKANBARU(JKR)_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Lainnya bertajuk “Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat, dan Terjangkau bagi UMK” pada Selasa (3/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Bertuah agar memiliki legalitas hukum yang kuat guna memperluas akses permodalan dan pasar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai UMKM di Pekanbaru, hadir pula dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian HAM Riau serta perwakilan Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, yakni Guru Besar Universitas Islam Riau, Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, yang membedah aspek hukum perseroan perorangan, serta Gery Ismanto dari DPMPTSP Provinsi Riau yang menjelaskan mekanisme integrasi perizinan berusaha. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Marlina dari Kanwil Kemenkum Riau, yang melibatkan 45 pelaku UMKM serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru sebagai peserta aktif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah terobosan hukum yang sangat berpihak pada rakyat kecil karena proses pendaftarannya yang sangat mudah dan biaya yang sangat terjangkau. "Selama ini banyak pelaku UMKM merasa minder atau takut mengurus badan hukum karena dianggap mahal dan rumit. Melalui Perseroan Perorangan, pemerintah menyampaikan bahwa memiliki entitas hukum dapat dilakukan dengan mudah, yakni hanya dengan satu orang pendiri dan biaya pendaftaran yang sangat murah yaitu sebesar lima puluh ribu rupiah. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan Layanan Hukum Makin Mudah dirasakan langsung manfaatnya oleh penggerak ekonomi rakyat. Dengan berstatus badan hukum, pelaku UMK kita akan lebih berdaya, lebih dipercaya oleh perbankan, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Kami berharap UMKM di Riau dapat naik kelas dan terlindungi secara hukum," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap angka pendaftaran Perseroan Perorangan di wilayah Riau dapat terus meningkat, sejalan dengan visi transformasi kementerian untuk menghadirkan kepastian hukum yang inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat Bumi Lancang Kuning.

