PEKANBARU(JKR)_Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha dan koperasi di daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi melalui Perlindungan Merek Kolektif” yang digelar di Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kota Dumai, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengurus koperasi, mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas produk sekaligus instrumen hukum untuk meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mendorong koperasi lebih aktif memanfaatkan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh negara.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Dalam pelaksanaannya, kegiatan diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Yuliana Manulang menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga terkait merupakan langkah strategis untuk memperluas layanan edukasi, pendampingan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.
Ia menegaskan, merek kolektif memiliki peran penting sebagai simbol identitas bersama yang mencerminkan kualitas dan reputasi produk koperasi.
“Melalui merek kolektif, produk koperasi memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Dumai, Teddy Ramby, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat berbasis koperasi dan potensi lokal.
Program tersebut didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta melibatkan peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai, Dr. Benny Akbar, menekankan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual yang dapat memperkuat identitas dan daya saing produk koperasi.
Menurutnya, dengan adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif, produk koperasi tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai jual serta kepercayaan konsumen.
Kegiatan yang diikuti oleh para pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Dumai ini berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari para peserta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

